Gotlief Gainau Ajukan Pengunduran Diri

Ambon, Maluku Post.com – Gotlief Gainau telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Kepulauan Aru, karena sedang berprores untuk mengikuti Pilkada setempat yang dijadwalkan pada 9 Desember 2015.

“Saya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda ke Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Gubernur Maluku Said Assagaff,” kata Gotlief dihubungi dari Ambon, Senin (1/6).

Gotlief Gainau juga ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.

Dia dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Kekosongan jabatan Sekda dipercayakan kepada Kepala Bappeda Kepulauan Aru, Arens Uniplaitta dengan jabatan pelaksana harian (Plh).

“Saya memang untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Bupati Kepulauan Aru telah memproses pengunduran diri juga dari status PNS dan oleh BAKN dinyatakan pensiun sejak 17 April 2015,” ujar Gotlief.

Surat dinyatakan pensiun dari PNS maupun jabatan Sekda telah disampaikan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff melalui Karo Pemerintahan Pemprov setempat.

“Jadi yang diingatkan Mendagri, Tjahjo Kumolo sebagaimana disampaikan Gubernur Maluku telah ditindaklanjuti,” tegas Gotlief.

Sebelumnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengakui Mendagri, Tjahjo Kumolo mengingatkan soal pengunduran diri Gotlief dari jabatan Sekda Kepulauan Aru telah berproses untuk mengikuti Pilkada setempat.

Peringatan Mendagri itu terkait juga dengan Gubernur Said telah mengusulkan tiga pejabat di lingkup Pemporov Maluku ke Mendagri untuk dievaluasi, selanjutnya diputuskan menggantikan Gotlief.

Ketiganya adalah Asisten Tata Pemerintahan, Frangky Renjaan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Frona Koedoeboen dan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Jerry Uweubun.

Gotlief memang Penjabat Bupati Kepulauan Aru. Namun, karena telah mendaftar dan direkomendasikan DPP Partai Gerindra, makanya harus diproses pergantiannya.

“Pastinya Gotlief diganti dengan pejabat berkompoten dengan tugas utama mengfasilitasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2015 – 2020, agar lancar, aman dan sukses” tegas Gubernur.

Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona karena masalah hukum.

Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 – 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui SK No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Teddy meninggal di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2014. Dia adalah terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dia juga dihukum membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar. Teddy dijebloskan ke Sukamiskin pada 31 Mei 2013.

Sedangkan, Umar meninggal di RSUD dr.M. Haulussy Ambon pada 20 April 2015. Dia juga tersandung pidana korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku pada 2011 senilai Rp4 miliar lebih. (ant/MP)

Pos terkait