Inpex Belum Tahu Keputusan Soal PI Masela

Ambon, Maluku Post.com – Operator Blok Masela, Inpex Masela Ltd belum mengetahui keputusan Kementerian ESDM yang memberikan hak partisipasi atau “participating interest” (PI) sebesar 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

“Saya belum bisa memberi informasi apa-apa terkait itu,” kata Manajer Komunikasi Perusahaan Inpex Masela Ltd Arie Nauvel saat dihubungi melalui telepon selular dari Ambon, Rabu (3/6).

Inpex merupakan perusahaan migas asal Jepang yang mengelola Blok Masela dengan perkiraan kandungan gas cukup besar di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku.

Arie mengatakan, pihaknya belum mengetahui dengan pasti keputusan Kementerian ESDM terkait persetujuan PI Masela sebesar 10 persen kepada BUMD Maluku, dikarenakan selama ini pihaknya tidak ikut serta dalam proses pembicaraan terkait keputusan itu.

Kendati demikian, lanjutnya, Inpex tetap akan setuju dengan keputusan pemerintah itu.

Ditanya mengenai saham 10 persen yang akan diberikan kepada Pemprov Maluku, ia mengatakan akan diambil dari saham Inpex dan mitranya yakni Shell.

Saat ini, Inpex menguasai 65 persen saham atau PI Masela, sedangkan sisanya 35 persen dimiliki Shell, perusahaan asal Belanda.

“Itu ‘kan’ pembicaraannya antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Maluku, kita tidak mengikuti atau selama ini kami tidak ikut serta di dalam proses itu. Berdasarkan peraturan, 10 persen itu haknya pemerintah akan seperti apa nanti, kita ‘kan’ ada mitra, pasti itu akan dibagi rata,” katanya.

Lebih lanjut, Arie mengatakan, saat ini, pihaknya sedang berupaya meningkatkan kapasitas fasilitas yang diperlukan untuk mengeksplorasi migas Masela, karena ketika pengeboran terakhir di tiga titik pada 2013-2014 harus ada penambahan cadangan.

Hal itu, menurut dia, akan mempengaruhi kepastian waktu kapan eksplorasi bisa dilakukan di Blok Masela.

“Kita akan kasih tahu nanti kalau sudah ada kejelasan dari hasil pembahasan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas),” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan bahwa Kementerian ESDM telah memberi surat ke Dinas ESDM Maluku tentang penetapan pemberian PI 10 persen tersebut.

“Surat dari Kementerian ESDM sudah ada, meski saya belum membacanya. Hanya saja, Kadis ESDM Maluku sudah menjelaskan, kalau intinya hak PI akan diberikan kepada kita,” katanya.

Meskipun sudah ada surat dari Kementerian ESDM, gubernur bertekad untuk menuntaskan masalah tersebut.

“Saya akan kejar lebih jauh lagi, kapan (hak itu) diberikan,” katanya. (ant/MP)

Pos terkait