Ambon, Malukupost.com : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menyerahkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Ambon untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Tujuh ranperda itu diserahkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam paripurna masa sidang ke empat DPRD Kota Ambon, dipimpin Wakil Ketua DPRD Rustam Latupono, Selasa.
Ranperda yang diajukan masing-masing rancangan peraturan daerah Kota Ambon tentang Negeri di Kota Ambon, ranperda tentang pengangkatan, pemilihan dan pelantikan serta pemberhentian raja, ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, ranperda tentang penyelenggaraan dana bergulir dan investasi pemerintah daerah Kota Ambon pada badan layanan umum daerah kredit mikro.
Selain itu, ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Ambon, ranperda tentang retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan di Kota Ambon, dan ranperda tentang perubahan peraturan daerah Kota Ambon nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekominikasi di Kota Ambon.
Richard Louhenapessy mengatakan, untuk mengimplementasikan nilai-nilai hukum yang mempengaruhi terbentuknya karakter dan kepribadian daerahsebagai suatu identitas, maka diperlukan pedoman pembentukan produk hukum daerah sebagai instrumen hukum yang dapat menciptakan lahirnya tatanan kehidupan yang tertib, terarah dan terprogram terutama dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai standarisasi dalam merumuskan kebijakandaerah.
Pembentukan produk hukum daerah merupakan hak dan kewajiban yang diperoleh secara atributif dari undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai konsekwensi dari otonomi daerah.
“Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pada dasarnya merupakan landasan pembentukan produk hukum daerah dan telahmengintrodusir produk hukum daerah sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan,’ ujarnya.
Produk hukum daerah merupakan instrumen yuridis dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, memiliki substansi yang bersifat lokal dan kedaerahan yang mencerminkan nilai-nilai filosofi yang dianut masyarakat.
Upaya untuk mewujudkan peran produk hukum daerah secara maksimal selain memberi kedudukan hierarki yang jelas berdasarkan materi-materi muatan dan lembaga atau pejabat pembentuknya, juga memuat materi-materi pokok yang disusun secaraterkoordinasi, terpadu, sistematis dan partisipatif dengan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundanganserta tahapan penyebarluasan.
Dengan demikian norma hukum dalam produk hukum daerah harus hadir mencarikan jalan keluar dari permasalahan yang mengalami hambatan, dan terlaksananya kewajiban dan kewenangan masyarakat dengan baik.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon yang memimpin sidang paripurna mengatakan, ketujuh Ranperda tersebut akan dibahas oleh alat perlengkapan dewan Kota Ambon dalam waktu dekat untuk nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda). (ant/mp)

