“Sejak peluncuran program PUPNS hingga saat ini, dari 7.616 PNS Pemkot Ambon terdata 6.100 PNS telah melakukan pendaftaran yang ditindaklanjuti dengan verifikasi berkas,” kata Kepala BKK Ambon, Benny Selanno, Selasa (29/9).
Menurut dia, E-PUPNS merupakan pendataan ulang PNS secara nasional, kegiatan ini merupakan pemutakhiran data PNS secara online dan dilaksanakan September hingga 31 Desember 2015.
PUPNS dimaksudkan untuk menata kembali keadaan pegawai pemerintah di Indonesia, apakah masih sesuai atau tidak dengan kondisi di lapangan.
Program ini juga bertujuan menata struktur organisasi dan kemampuan, serta melihat seperti apa mekanisme pembinaan kepegawaian ke depan.
“Pendaftaran ulang PNS ini diharapkan dapat mmberikan kepastian jumlah pegawai berdasarkan kebutuhan masing-masing pemerintahan, atau di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya.
Benny mengatakan, pendaftaran ulang PNS dilakukan dalam tiga tahapan yakni pendaftaran, dilanjutkan dengan verifikasi dan pengisian data pribadi PNS, selanjutnya data tersebut dikirim ke BKN “Jika dalam pelaksanaan pendaftaran ulang ada pegawai yang dengan sengaja memalsukan data atau tidak melakukan pendaftaran maka akan dikenakan sanksi diberhentikan dari PNS,” tandasnya.
Ia menyatakan, PNS yang belum lakukan pendaftaran diminta untuk segera mendaftarkan diri, karena pihaknya menargetkan bulan Oktober seluruh PNS telah mendaftar sehingga dilakukan verifikasi.
“Hal ini penting jika hingga waktu yang ditetapkan PNS tidak mendaftar ulang, maka tidak dianggap sebagai PNS dan semua hak yang diberikan pemerintah otomatis akan dihentikan,” tandasnya.
Diakuinya, partisipasi PNS cukup baik dibuktikan dengan tidak sampai satu bulan sebagian besar pegawai telah mendaftarkan .
“PUPNS penting untuk mengetahui kuota pegawai, jika terdapat kekurangan dapat diusulkan penambahan pegawai ke pemerintah pusat, serta kebijakan lainnya yg ditempuh guna peningkatan kesejahteraan kepada para pegawai,” ujar Benny Selanno. (MP-2)


