Proses Perbelanjaan Keuangan Negara Transparan

Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan, layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien dan efektif dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam rangka perbaikan proses-proses perbelanjaan keuangan Negara secara transparan.

“Prinsip transparan dalam proses pengadaan barang/jasa telah diwujudkan melalui mekanisme secara elektronik atau e-purcesing di mana setiap pengadaan diumumkan secara luas lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)),” katanya, di Ambon, Selasa (29/9).

Gubernur mengatakannya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Roy Halatu, pada kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Pelaku Usaha Lokal yang diselenggarakan SKK Migas-INPEKS, Perusahaan Minyak dan Gas Bumi asal Jepang yang beroperasi di Maluku.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan tentang pengadaan barang/jasa, baik yang bersumber dari dana BUMN maupun BUMD dan bantuan luar Negeri tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta peraturan perubahannya.

Begitu pun, Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012, bahwa proses pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan secara transparan, efisien, efektif dan terbuka.

“Prinsip keterbukaan dalam proses pengadaan barang/jasa telah diwujudkan melalui mekanisme pengadaan secara elektronik atau e-purcesing, bahwa setiap pengadaan diumumkan secara luas lewat LPSE ,” katanya.

Mekanisme ini, lanjut Gubernur, dimaksudkan agar semua vendor/penyedia mendapatkan kesempatan yang sama dan proses pengadaan barang/jasa dapat dipantau oleh masyarakat luas guna menghindari adanya diskriminasi terhadap penyedia lain.

Perkembangan dalam pengadaan barang/jasa di sektor pemerintahan, swasta maupun BUMN semakin kompleks, serta menjadi salah satu variabel dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN) “Kondisi seperti ini tentu membutuhkan profesionalisme aparatur pemerintahan, termasuk para penyedia lokal dalam menguasai proses pengadaan barang/jasa,” ujar Gubernur.

Karena itu, pemberdayaan para penyedia lokal dalam pengadaan barang/jasa, menjadi keharusan yang mendesak untuk dilaksanakan. Peningkatan kualitas dan kuantitas mutlak diperlukan, agar para penyedia lokal memiliki kemampuan daya saing yang tinggi.

Disisi lain, pemberdayaan penyedia lokal dalam proses pengadaan barang/jasa juga akan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kita menyadari bahwa penyedia lokal di daerah ini, masih memiliki kekurangan dalam penguasaan teknologi, manajemen dan permodalan, serta mengelola kekayaan dan meningkatkan infrastruktur,” kata Gubernur.

Karena itu, menurut dia, perlu membuka diri dan membangun kerjasama yang produktif dengan para pelaku bisnis lainnya atas dasar prinsip saling menguntungkan.

Selain itu, terus berupaya menciptakan iklim yang kondusif untuk ketenangan kegiatan usaha di segala bidang, terutama di bidang minyak dan gas bumi.

“Kita juga perlu memperbaiki berbagai aturan hukum yang menghambat iklim investasi di daerah, termasuk meningkatkan pelayanan birokrasi dalam bidang perijinan usaha. Terpenting menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, agar tetap aman dan kondusif. Ini merupakan prasyarat utama dalam membangun investasi di daerah ini,” ujar Gubernur Said. (ant/MP)

Pos terkait