“Dua hal itu yang mestinya kita bisa bedakan, kalau memang tidak bisa membedakan mana uang kas dan mana uang saku maka dalam kurung waktu satu bulan saja uang yang banyak akan habis,” katanya pada penandatangan nota kesepahaman penggunaan transaksi keuangan non tunai antara BI-Pemkot Ambon di Dusun Airlouw, Selasa (29/9).
Kalau uang kas yakni uang modal usaha sehari-hari, sedangkan uang saku yang digunakan setiap hari untuk keperluan hidup.
“Tetapi kalau uang kas sama dengan uang saku maka jangka waktu hanya satu bulan saja sudah habis kerena pada saat belanja langsung dengan modal semua,” ujarnya.
Masyarakat Dusun Airlouw, lanjutnya, bukan lagi masyarakat kampung walaupun dalam struktur pemerintahan di dusun namun terletak dalam wilayah kota Ambon , karena itu salah satu cara yang dapat digunakan masyarakat untuk transaksi uang tunai jangan lupa untuk menabung.
“Sesudah menabung, jangan lupa minta di bank untuk pembuatan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sebab sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Menabung sangat penting sebab kalau saat berjalan keluar kota atau ke tempat yang jauh dari bank tidak perlu lagi membawa uang tunai yang banyak, simpan saja di bank lalu buat perjalanan membawa katu ATM.
Penandatangan nota kesepahaman ini juga mencerminkan kuatnya kemitmen bersama untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Ambon.
“Akan tercipta budaya elektronifisasi dan keuangan inklusif sehingga masyarakat dapat lebih mudah bertransaksi keuangan dan juga lebih mudah berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan,” katanya.
Di lain sisi, lanjutnya, sebagai lembaga pemerintah penggunaan sistim elektronifisasi transaksi ini lebih transparan, akuntabel dan lebih mudah untuk dilakukan audit.
Diharapkan dalam penerapannya kedepan nanti guna mewujudkan Ambon sebagai smark city, karena itu akan dilakukan penandatangan secara detail terkait sektor-sektor apa saja yang bisa menggunakan sistim transaksi ini.
Karena sistim ini memungkinkan dilakukan transaksi penerimaan daerah maupun transasksi pajak atau retrebusi lainnya yang bisa di non tunaikan.
“Retribusi parkir, pembayar pajak, layanan kesehatan, dan juga transaksi di tempat-tempat berbelanja termasuk kanting sekolah, karena lewat sistim ini disturit pembayaran lebih mudah di audit dari pada menggunakan sistim manual,” katanya. (ant/MP)


