Ambon, Maluku Post.com – Dinas Kehutanan(Dishut) Maluku tidak bermaksud melarang atau menghambat program PT. PLN (Persero) wilayah Maluku atas rencana pembangunan Pusat Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) berkekuatan 2 x 4,4 MW di Desa Nuanea, Kabupaten Maluku Tengah.
“Bukannya melarang, tetapi semua itu ada prosedurnya di mana harus ada izin pinjam pakai kawasan dan PLN sebagai pihak pemohon harus mengajukan,” kata Kepala Dishut Maluku, Adzam Bandjar di Ambon, Selasa (15/9).
Langkah awalnya, PLN harus membuat surat permohonan resmi untuk diajukan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff.
Selanjutnya, Gubernur akan memproses surat dimaksud hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi berasarkan pertimbangan tekhnis dari Dishut.
Menurut dia, nantinya surat rekomendasi Guberur yang telah dikantongi PLN tersebut dilampirkan bersama surat permohonan lainnya.
“Salah satu persyaratan dalam permohonan itu adalah melampiri rekomendasi Gubernur dan masih ada persyaratan lain berupa rencana kerja, perizin, serta peta lokasi untuk wilayah kerja PLN, jadi kami tidak melarangnya,” tegas Adzam.
Manejer PT. PLN (Persero) unit instalasi pembangkit XIV UPK Pembangkit dan Jaringan Papua-Maluku-2 Ambon, Tri Haryanto mengatakan, rencana pembangunan Pusat Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Nuanea hingga kini belum berjalan baik akibat terkendala dengan masalah perizinan lahan.
Dalam proses finalisasi koordinat lokasi bangunan PLTM Nuanea perlu ada penjelasan status lahan yang akan digunakan, apakah masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.
Status hutan lindung atau hutan konservasi itu harus tegas, jangan sampai proyeknya mulai direslisasi lalu di tengah jalan jadi terhambat sehingga perizinan jadi mengambang mau pakai izin yang mana.
Kemudian persepsi yang keliru atas program ini juga muncul dari Dishut Malteng yang menganggap rencana pembangunan PLTM ini akan merusak lingkungan sebab mereka beranggapan bahwa PLN akan melakukan penebangan pohon hingga merusak ekosistem lingkan maupun daerah aliran sungai (DAS).
Padahal PLN rencananaya akan membangun terasering serta dinding penahan DAS agar tidak tergerus banjir saat datang musim hujan sehingga persepsi Dishut Malteng sebenarnya kurang tepat. (MP)


