DPRD Ambon Tetapkan Delapan Perda

Ambon, Maluku Post.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon, Maluku, menetapkan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah.

Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina di Ambon, Selasa (15/12), mengatakan DPRD bersama Pemkot berhasil menetapkan delapan ranperda menjadi perda yang terdiri atas lima ranperda usulan eksekutif dan tiga raperda insiatif DPRD.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk kerja keras dan kerja sama sehingga sampai dengan sidang ke sepuluh ini, dapat menyelesaikan 16 ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda Kota Ambon,” katanya.

Delapan perda yang ditetapkan yakni prosedur pembentukan produk hukum daerah, perda tentang penyelenggaraan dana bergulir dan investasi pemerintahan daerah, perda tentang perubahan nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Perda tentang perubahan nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, dan Perda tentang RDTR dan peraturan zonasi kawasan Passo tahun 2012-2032.

Selanjutnya Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dan Perda tentang penyerahan sarana prasarana dan utilitas umum perumahan.

Ia mengatakan, pelaksanaan urusan pemerintah menjadi kewenangan daerah, wali kota dan DPRD sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah, guna menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi, aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah.

Perda yang ditetapkan, kata Sam tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.

“Di samping itu, perda sebagai bagian dari sistem perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan perda,” katanya.

Menurut dia, tiga ranperda inisiatif legislatif yang telah ditetapkan menjadi perda, pihaknya akan menerima bersama lima ranperda dari eksekutif untuk selanjutnya ditindak lanjuti.

“Kami berharap delapan Ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda, akan menjawab seluruh aspirasi masyarakat di Kota Ambon,” tandasnya.

Ketua DPRD Kota James Maatita mengatakan, perda yang telah ditetapkan DPRD terus akan melakukan pengawasan hingga perda tersebut digunakan masyarakat.

“Kami akan tetap melakukan evaluasi baik itu tingkat provinsi maupun pusat, karena kami yakin ketika dievaluasi oleh pemprov dan itu akan digunakan oleh masyarakat sebagai payung hukum,” katanya.

Ia menambahkan, perda dana bergulir setelah ditetapkan maka kedepan SKDP harus segera membuat badan-badan ditingkat makro karena hal ini dibutuhkan kepada masyarakat.

“Jika sudah terbentuk maka untuk anggaran nanti kami akan bicarakan di APBD, yang terpenting adalah membentuk badan-badan usaha,” kata James. (MP-6)

Pos terkait