“Kami berupaya menertibkan dengan melakukan pendataan ulang bangunan yang tidak memiliki ijin dan perubahan fungsi yang tidak sesuai peruntukan,” kata Kepala Dinas Tata Kota Ambon, Denny Lilipory di Ambon, Selasa (15/12).
Menurut dia, penertiban akan difokuskan di kecamatan Teluk Ambon yang merupakan kawasan pusat pendidikan sehingga banyak terdapat kost-kostan.
Jumlah kost yang ada di kecamatan Teluk Ambon mencapai 208 unit, karena sejumlah pusat pendidikan seperti Universitas Pattimura, Politeknik Negeri Ambon dan perkantoran pemerintah dan BUMN.
“Ratusan kost tumbuh di kawasan ini dikarenakan daerah pusat pendidikan di Maluku. Saat ini yang menjadi kendala adalah pembangunan tersebut tidak miliki IMB dan sesuai ijin serta peruntukan, sehingga perlu dilakukan pendataan ulang dan dilanjutkan dengan penertiban,” katanya.
Denny mengatakan, pembangunan rumah yang beralih fungsi menjadi kost bertentangan dengan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Selama ini lanjutnya,banyak bangunan yang beralih fungsi sehingga konsekuensinya pemilik harus membayar ke pemerintah sesuai dengan perda yang ada, jika tidak maka akan dibongkar.
Duiakuinya, pihaknya telah merencanakan penertiban sejak lama, tetapi masih menunggu pendataan yang dilakukan tim terhadap seluruh bangunan yang ada di kota Ambon.
“Sampai sekarang memang baru dua kecamatan yang selesai dilakukan pendataan bangunan dan direncanakan tahun depan kan dilakukan lagi untuk dua kecamatan lainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban harus dilakukan karena banyak sekali bangunan yang dibangun untuk tempat tinggal, tetap kemudian beralih fungsi ke usaha kost-kostan.
“Proses pendataan di kecamatan Teluk Ambon sudah selesai dan sudah dilakukan evaluasi, langkah selanjutnya adalah penertiban karena sesuai dengan aturan semua bangunan yang berdiri harus mengantongi ijin,” katanya. (MP-7)


