Ambon, Maluku Post.com – Belanja daerah kota Ambon dianggarkan Rp1,2 triliun atau naik 2,87 persen dari APBD-P tahun 2015, kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon, tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun, atau mengalami kenaikan 9,53% dari APBD Perubahan tahun 2015. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp1,2 Triliun atau naik 2,87 persen dari APBD-P tahun 2015,” katanya saat penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2016, di Ambon, Senin (18/1).
Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015 tentang APBD Kota Ambon Tahun 2016, dan ditindaklanjuti dengan penetapan Perwali Nomor 36 Tahun 2016 tentang penjabaran APBD Kota Ambon.
APBD kota Ambon tahun 2016 dalam struktur anggaran mengalami defisit Rp14,3 miliar.Jumlah tersebut ditutupi oleh pembiayaan daerah yang terdiri dari prediksi sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2015.
Setelah dikurangi penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang Rp14,3 miliar, sehingga terjadi keseimbangan antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
“Jumlah penerimaan Kota Ambon sebesar Rp1,1 Triliun dan jumlah belanja Kota Ambon sebesar Rp1,2 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp14,366 miliar, dengan perincian belanja langsung sebesar Rp411,2 miliar atau 34 persen, dan belanja tidak langsung Rp796,5 miliar atau 66 persen,” katanya.
Ia mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Ambon meliputi, pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah dianggarkan Rp117 miliar.
Selanjutnya dana perimbangan merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari dana transfer pempus berupa dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam.
Selain itu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dianggarkan Rp842 miliar atau naik 13,08% dari APBD-P 2015, dan memberikan kontribusi 70,57% dari total pendapatan daerah.
“Untuk lain-lain pendapatan daerah yang bersumber dari pemerintah atasan berupa bagi hasil pajak dari Pemprov, dana dana penyesuaian berupa tambahan tunjangan penghasilan dan tunjangan profesi guru, serta bantuan khusus keuangan pemprov, dana kapitasi jaminan kesehatan serta dana desa dianggarkan Rp233 miliar atau naik 0,75% dari APBD-P 2015 dan memberikan kontribusi 19,56% dari total pendapatan daerah,” katanya.
Richard menyatakan, setiap SKPD diminta utuk mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tahun 2016.
Setiap pimpinan SKPD juga diminta untuk mengambil langkah implementatif bagi perwujudan pembangunan di kota yang berprinsip pada tata kelola pemerintahan yang baik termasuk perencanaan dan evaluasi pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas.
“Serta harus menjadi acuan dan komitmen bersama.SKPD diminta untuk menetapkan pejabat pembuat komitmen direksi, pejabat pengadaan serta pejabat penerima hasil pekerjaan,” tandasnya. (MP-6)


