Ambon, Maluku Post.com – Pasca gugurnya Gugatan Pasangan Rivay Fatsey – Anthon Lesnussa di Mahkamah Konstitusi (MK) kini DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dikabarkan telah menerima surat usulan pelantikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel yang ditandatangi langsung oleh Ketua KPU, Said Sabi tertanggal 21 Januari 2016.
Ketua KPU Bursel, Said Sabi saat dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah melayangkan surat usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pasca pilkada 9 Desember itu ke DPRD untuk diteruskan ke Gubernur Maluku dan Kementrian Dalam Negeri.
“Jadi kita telah melayangkan surat usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pasca pilkada serentak 9 Desember lalu untuk diteruskan ke Gubernur dan Kementrian Dalam Negeri,”ujar Sabi, saat dihubungi via telepon di Ambon, Minggu (31/1).
Dijelaskan Sabi, bahwa sementara ini pihaknya menunggu agar DPRD Kabupaten Bursel secepatnya memproses berkas tersebut ke Gubernur Maluku dan seterusnya mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (18/1) kemarin resmi menggugurkan gugatan asal Kabupaten Bursel yang dilakukan oleh pasangan Rivay Fatsey bersama dua wilayah lainnya Kabupaten MBD dan Kabupaten Kepulauan Aru. (MP-8)


