Partai NasDem Mengaku Kalah Di MK

Terkait Hasil Pilkada Seram Bagian Timur

Ambon, Maluku Post.com – Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Provinsi Maluku akhirnya mengaku kalah di Pilkada Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Pasalnya, setelah di kroscek ternyata selisih suara untuk pasangan calon yang diusung lebih dari dua persen.

“Kita sudah mengkroscek hasil perolehan suara untuk kedua wilayah pengusung melebihi angka 2 persen,”ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Maluku, Hamdani Laturua di Ambon, Rabu (6/1).

Dia mengaku kalah lantaran dalam peraturan KPU mengisyaratkan Mahkamah Konstitusi akan memproses gugatan pasangan calon apabila selisih suara berada pada posisi dibawah 2%.

“Namun realita lapangan, suara pasangan calon pengusung lebih dari dua persen,”jelasnya.

Menurut Laturua, Partai NasDem adalah partai taat hukum. Terkait masalah sengketa pilkada, pihaknya tidak toleransi dan tidak ingin bertabrakan dengan hukum.

“Kita memang mengusung calon dan tetap berproses, namun jika syarat yang telah ditentukan maka sebagai parpol pengusung kita harus mengaku kalah jika hukum dan aturan telah ditegakkan,kita tidak ingin melawan hukum,”tandasnya.

Menyinggung soal gugatan yang dilayangkan oleh Nicholas Kilikily ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP), Laturua mengatakan dirinya tetap pesimis.

“Kita memang sudah melayangkan surat gugatan ke DKPP tapi yang jadi masalahnya putusan MK tidak bisa dibatalkan oleh pihak manapun termasuk PTUN dan pengadilan manapun.”tambahnya. (MP-1)

Pos terkait