Wagub Maluku, Zeth Sahuburua, di Ambon, Kamis (14/1), mengatakan, “Saya didampingi Penjabat Sekda,Anthonius Sihaloho dan satuan kerja perangkat daerah teknis telah memfasilitasi agar Pemkab dan DPRD Seram Bagian Barat duduk bersama menyepakati RAPBD 2016.”
“Delapan kabupaten dan dua kota lainnya di Maluku telah menyelesaikan tanggung jawab mengajukan RAPBD 2016 untuk dievaluasi Pemprov Maluku, makanya pemprov memfasilitasi Seram Bagian Barat agar tidak terkena sanksi,” katanya.
Telah disepakati Pemkab dan DPRD SBB agar RAPBD segera dirampungkan, selanjutnya diajukan ke Pemprov Maluku untuk dievaluasi paling terlambat sepekan,” kata Wagub.
Wakil Bupati Seram Bagian Barat Muhammad Husni mengakui, keterbatasan sumber daya untuk merampungkan RAPBD 2016 sehingga difasilitasi Pemprov Maluku supaya tidak terkena sanksi.
“Jujur saja setelah dijelaskan SKPD teknis Pemprov Maluku bahwa sanksinya antara lain Bupati dan Wakil Bupati tidak mendapatkan gaji selama enam bulan itu mengagetkan saya karena memang masalah serius,” ujarnya.
Dia berjanji untuk mengarahkan SKPD SBB agar bersama DPRD segera merampungkan RAPBD 2016 paling terlambat sepekan.
“Mudah-mudahan sebelum sepekan telah rampung sehingga sanksi tidak berlaku,” tegasnya.
Gubernur Maluku Said Assagaff telah menegur Bupati Seram Bagian Barat, Jakobus Puttileihalat dan jajarannya karena belum mengajukan RAPBD 2016 untuk dievaluasi.
“Saya telah mengarahkan agar memanggil Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Seram Bagian Barat karena belum mengajukan RAPBD 2016 untuk dievaluasi karena konsekuensinya cukup berat,” katanya.
Gubernur mengharapkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Seram Bagian Barat mengindahkan panggilannya.
“Sekiranya mereka datang, maka telah diarahkan bertemu Gubernur atau Wagub untuk menyelesaikan masalah belum diajukannya RAPBD 2016 untuk dievaluasi,” ujarnya.
Dia menyesalkan kekuranganpedulian Pemkab SBB dalam menyelesaikan RAPBD 2016 yang bila tidak tuntas, maka pastinya dikenai sanksi.
“Konsekuensinya realisasi program 2016 menerapkan APBD 2015 karena memang sanksi itu diatur undang-undang,” kata Gubernur. (MP-3)


