Ambon, Maluku Post.com – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Bitzael Temmar, mengatakan pihaknya akan tetap menindak tegas bawahannya yang memakai atau mengedarkan narkoba.
“Saya akan tetap menindak tegas dengan proses pemecatan, jika ada PNS yang memakai barang haram ini,”tandas Temmar di Ambon, Senin (01/02).
Diakuinya, PNS MTB yang memakai atau mengedarkan narkoba bukan hal yang baru, namun sudah berulang kali. Dan buka hanya PNS saja, juga ada oknum-oknum yang bekerja di institusi lain juga tertangkap tangan sedangkan mengkosumsi ataupun menjual narkoba.
Dijelaskan pula, angka penggunaan Narkoba di Maluku terkhususnya di MTB cukup sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten MTB sudah bertekad untuk memberantas barang terlarang ini. Tentu dengan melibatkan aparat kepolisian dalam merazia di sejumlah tempat yang dianggap sebagai rawan bisnis narkoba.
“Kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk untuk melakukan rasi barang terlarang ini, mengingat sudah banyak orang menjadi korban akibat penggunaan narkoba,”ujarnya.
Untuk diketahui, penjual narkoba yang ditahan merupakan PNS Dinas Kesehatan MTB, yang bekerja di RSUD Saumlaki, “JEP” (37) diduga kuat menjual narkoba jenis sabu-sabu ketika ditangkap aparat keamanan pada 24 Januari 2016.
Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang ditemukan berupa empat paket sabu, satu buah timbangan, uang tunai Rp. 2 juta, satu unit mobil Avanza, satu buah alat bong untuk hisap sabu, serta satu pipet kaca, dan tiga buah korek api. Kemudian disita uang Rp600 ribu milik tersangka ditambah Rp2 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu kepada dua pembeli sehingga tersisa empat paket sabu saat diamankan petugas.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini JEP sedang menjalani pemeriksaan polisi, dan sampel narkoba telah dikirim untuk diuji pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon. (MP-7)


