Pelantikan Bupati MBD Belum Pasti

Ambon, Maluku Post.com – Informasi soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yaitu Barnabas N Orno dan Benjamin Noach bahwa akan dilaksanakan tanggal 26 April ini ternyata masih isapan jempol belaka, karena belum ada kepastian soal hal itu. Demikian penegasan Nikolas Okmemera dan Freddy Paliaky di Ambon, Senin (4/4).

“Itu tidak benar dan menyesatkan. Karena hasil audens kami dengan Wakil Gubernur Maluku beserta jajarannya dikatakan bahwa SK pelantikan bupati MBD belum ada karena pemerintah menghargai proses hukum yang sementara berjalan,” ungkap Freddy Paliaky yang diamini Nickolas Okmemera.

Nikolas Okmemera dan Freddy Paliaky adalah anggota tim sukses pasangan Simon Moshe Maahury-Kim Davits Markus (MAMA) ini lalu mengatakan, Senin 4 April kemarin, tim pasangan MAMA sudah mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan terdaftar dengan nomor 02/P/PTUN-ABN tanggal 4 April 2016 untuk memperoleh putusan atas permohonan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan demi hukum kepesertaan pasangan nomor urut 1 yakni pasangan Barnabas N Orno dan Benjamin Noach sebagai peserta pilkada MBD tanggal 9 Desember 2015 lalu.

“Jadi permohonan pembatalan ke PTUN itu berdasarkan rekomendasi Panwas MBD kepada KPU MBD yang tidak direspon sama sekali. Rekomendasi Panwas ini telah dikuatkan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dimana KPU MBD telah diberikan sanksi atas kelalaian itu,” tandas Okmemera.

Dijelaskan Okmemera, bahawa dengan keluarnya putusan DKPP, maka pasangan MAMA memiliki legal standing untuk memproses hukum hasil pilkada MBD sampai mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi lanjut mereka, tim pasangan MAMA harus yakin bahwa permohonan mereka akan dikabulkan oleh PTUN Ambon.

“Kami sangat yakin itu.” tegasnya

Karena itu mereka meminta kepada hakim PTUN Ambon agar tidak perlu takut memutuskan dengan jujur dan adil karena sudah ada putusan DKPP yang mendahului sebagai alat bukti. Karena sampai saat ini belum ada lembaga peradilan manapun yang menolak isi, substansi atau pokok perkara gugatan pasangan MAMA.

“Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menolak proses gugatan pasangan MAMA. MK tidak menerima karena terkait dengan aturan selisih perolehan suara. Sementara pokok perkara sama sekali tidak disidangkan di MK. Nah, sementara amar putusan DKPP secara inplisit mengatakan bahwa KPU MBD bersalah. Hanya saja DKPP terbatas kewenangannya sehingga tidak bisa membatalkan hasil pilkada. DKPP hanya berkewenangan terkait kode etik. Karena itu, alternatif PTUN harus ditempuh untuk mendapatkan keputusan hukum yang tetap,” pungkas Okmemera.

Terkait dengan informasi pelantikan bupati dan wakil bupati MBD yang belum pasti itu, Freddy Paliaky mensinyalir saat ini ada upaya pengerahan massa PNS ke Kota Ambon yang dibiayai dengan uang daerah untuk mendukung salah satu kandidat lewat aksi demonstrasi yang bakal digelar di kota ini.

“Saya bilang kedatangan mereka ke Ambon dibiayai dengan uang daerah mengingat perjalanan PNS selalu menggunakan SPPD. Nah, untuk itu kami meminta aparat penegak hukum untuk melihat hal ini. Kami juga meminta masyarakat MBD untuk melihat proses menghambur-hamburan uang rakyat yang tidak jelas juntrungnya,” pinta Freddy Paliaky. (MP-5)

Pos terkait