Rumfot: Harus Tahu Malu!!!
Ambon, Maluku Post.com – Sebagai abdi negara, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan sebaik-sebaiknya, yang disertai dengan kedisiplinan sesuai aturan.
Namun yang terjadi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku justru sebaliknya. Salah seorang ASN yang bekerja di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten setempat, yakni Amborsi Puttileihalat alias Ambo ternyata sudah 5 tahun terakhir tidak lagi berkantor.
Ironisnya, Ambo, yang juga adik kandung Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat tetap rutin menerima gaji setiap bulannya, demikian ungkap salah satu ASN Dinas Perindagkop SBB yang namanya tidak mau dipublikasi saat menghubungi media ini melalui telepon selulernya di Piru, Jumat (6/5).
“Sebagai seorang adik penguasa di kabupaten ini, seharusnya yang bersangkutan menjadi contoh yang baik bagi ASN lainnya, sebaliknya malah moral buruk yang ditunjukkan Ambo,” beber sumber.
Menurut sumber, bahwa Yang bersangkutan pasti merasa bahwa kakaknya adalah Bupati SBB sehingga apa saja yang dia lakukan tidak akan ada yang berani mempersoalkannya bahkan seorang kepala dinas sekalipun.
“Sudah bukan rahasia lagi kalau proyek-proyek di dinas tersebut harus melalui yang bersangkutan padahal ada PPTK namun PPTK hanya sebagai tameng saja,” kembali bebernya.
Sumber pun mensinyalir, Ambo sengaja memakai cara seperti itu agar terhindar dari kejaran penegak hukum ketika ditemukan adanya penyelewengan keuangan negara.
“Semuanya dia yang atur, namun untuk tanda tangan dokumen tetap PPTK yang melakukannya sehingga terkesan semua berjalan sesuai prosedur. Tetapi giliran ada temuan, maka yang bersangkutan cuci tangan atau lolos dari jeratan hukum karena tidak turut menandatangani dokumen,” urainya.
Manuver jahat yang dilakukan Ambo, tegas sumber, sudah berlangsung lama dan tidak ada satu pun yang berani untuk menegur apalagi menghentikannya.
“Boro-boro menegur atau menghentikan yang bersangkutan, paling-paling yang terjadi sebaliknya, siap-siap dilengserkan dari kursi jabatannya,” tegasnya.
Ambo juga, sambung sumber, hingga berita ini dimuat rutin menikmati (makan, red) gaji buta setiap bulannya. Padahal, yang bersangkutan hanya berpenampilan pakaian dinas tetapi tidak pernah kerja apa-apa, sementara ASN lain rutin menjalankan kewajibannya sebagai ASN.
“Orang seperti ini sudah harus diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Jangan mentang-mentang adik kandung Bupati lantas dengan sesuka hati mengatur dirinya sendiri. Jangan hanya setiap bulan menuntut haknya sementara kewajiban yang dijalankan tidak sepadan,” kecamnya.
Kelakuan buruk yang ditunjukkan adik orang nomor satu di kabupaten berjuluk “Saka Mese Nusa” ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi tegas berupa sanksi pemecatan.
Pasalnya, yang bersangkutan telah jelas-jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan secara sadar bahkan disengaja.
Terkait dengan sikap oknum ASN tersebut, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku Abdul Jalil Rumfot saat dikonfirmasi di Ambon, Jumat (6/5) menyesalkan sikap yang ditunjukkan Amborsi Puttileihalat.
“Sikap seperti ini sangat tidak terpuji karena seharusnya mereka yang merupakan keluarga pejabat apalagi seorang pemimpin daerah maka seharusnya menjadi contoh yang baik dan bukannya terlibat dalam praktek dan perbuatan melanggar aturan seperti ini,” sesalnya.
Menurut Rumfot, jika memang yang bersangkutan sudah tidak bisa menjalankan tugasnya maka sebaiknya mundur saja karena masih banyak warga masyarakat yang ingin mengabdi kepada negara ini.
“Kalau berjiwa besar maka dia seharusnya mengembalikan uang tersebut atau enggan menerimanya karena ini bukan merupakan haknya. Harus tahu malu ! Siapapun yang mendapatkan haknya minimal harus memenuhi kewajibannya selaku abdi negara,” tegasnya. (MP-3)


