Ambon, Maluku Post.com – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku, Azam Bandjar mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan berkas Remon Puttileihalat dalam kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan produksi Gunung Sahuwai ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Datanya kita baru bisa rampungkan dan sekarang ini kami siap untuk memenuhi berkas ke Pengadilan Negeri Ambon dalam waktu dekat,”ujar Bandjar di Ambon, Selasa (31/5).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menolak permohonan praperadilan Paulus Samuel Puttileihalat, alias Remon yang tak puas atas penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku awal Januari lalu.
“Menolak permohonan seluruhnya dan biaya perkara ditanggung pemohon,” ujar Hakim Tunggal R.A.Didi Ismiatun, SH. M.Hum di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/3) lalu.
Menurut Hakim, penetapan tersangka oleh PPNS kepada Paulus Samuel Puttileihalat dinyatakan sah, karena sesuai amanat undang-undang.
“Berdasarkan ketentuan, maka alat bukti yang diajukan oleh termohon (PPNS Dishut) sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan (kepada pemohon) yang melebihi tingkat minimal alat bukti yaitu sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 181 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Untuk itu maka penetapan tersangka atas diri pemohon Drs Paulus Samuel Puttileihalat dinyatakan sah,” jelasnya. (MP-8)


