Toatubun: “Putusan Majelis Hakim Hanya Mengutip Tuntutan JPU”
Tual, Maluku Post.com – Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Tual, Ny. Hj. Maemunah Kabalmay divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terkait keputusan tersebut, Kuasa hukum Maemunah Kabalmay, Moh. Din Toatubun SH, di Tual, Minggu (10/7), mengatakan putusan PN yang diketuai Alex Pasaribu SH hanya berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan baik itu berupa alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun keterangan dari dua orang saksi ahli yang kami ajukan yaitu Prof. DR. H.M. Said Karim, SH.MH.MSi (Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar) dan Prof. DR. Salmon E.M. Nirahua, SH. M.Hum (Ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Unpatti Ambon; yang keterangan/ pendapatnya tidak dipertimbangkan dalam putusan), baik pasal 2 maupun pasal 3 tidak terbukti, untuk itu pihaknya meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair maupun subsider.
“Dari pembelaan kami tersebut dihubungkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami sangat yakin bahwa terdakwa tidak bisa dihukum, karena menyangkut pengadaan dana makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Tual senilai kurang lebih 3 miliar itu sudah dilakukan sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dimana proses pengajuan pencairan anggaran yang diverifikasi oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Tual tidak melebihi dari 50 juta dan sudah dibayar pajak sehingga dari prosesnya tidak menyalahi Keppres,” ungkapnya.
Dijelaskan Toatubun, dari segi teknis pelaksanaan peraturan pengadaan barang dan jasa tidak menyalahi aturan sebagaimana keterangan dari saksi-saksi dari bagian keuangan yaitu kepala bagian keuangan, kepala bidang verifikasi dan anggaran, kepala bidang akuntansi. Dan menyangkut aliran dana makan minum tersebut dialihkan ke pembayaran Ranperda, KUA/PPAS, memperlancar pembahasan APBD Kota Tual, Stemotifering LKPJ Walikota Tual, hal itu dilakukan berdasarkan kebijakan Sekda dan Pimpinan DPRD pada waktu pembahasan anggaran tahun 2010 pada bulan Desember 2009, dan pembayarannya itu langsung melalui bendahara, sehingga uang yang dibayarkan bendahara waktu itu sudah digunakan untuk kepentingan pemerintah Kota Tual, sehingga pemerintah daerah (negara) diuntungkan/ negara tidak dirugikan, selain itu juga terdakwa tidak menggunakan satu rupiah pun dari dana itu untuk kepentingan pribadi.
“Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut, dalam dakwaan primair pasal 2 dan dakwaan subsider pasal 3 itu kami mohon agar Majelis Hakim memutuskan terdakwa bebas”, tandasnya.
Toatubun menambahkan, pada pembacaan putusan tanggal 23 Juni 2016 lalu, pihaknya memperhatikan sungguh-sungguh putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, ternyata seperti membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seluruh tuntutan jaksa dikutip oleh hakim sebagai putusan majelis, selain itu dalam putusan tersebut tidak dikonstruksikan secara jelas fakta persidangan membuktikan kesalahan terdakwa, landasan hukumnya itu apa, pertimbangan-pertimbangan yang menuju kepada terdakwa bersalah tidak ada sama sekali. Hal ini membuat pihaknya sangat keberatan.
“Selaku Penasehat Hukum, kami sangat menyesalkan sikap majelis hakim, karena sebelum membacakan putusan tersebut, terlebih dahulu majelis hakim menyampaikan kepada terdakwa atau penasehat hukum bahwa menyatakan haknya berupa banding atau pikir-pikir yang semestinya disampaikan setelah pembacaan putusan berdasarkan KUHAP, akan tetapi Ketua Majelis Hakim langsung menutup sidang. Hal ini mengabaikan hak-hak terdakwa maupun penasehat hukumnya sehingga kami langsung menyatakan keberatan atas sikap Ketua Majelis Hakim tersebut”, kesalnya.
Untuk diketahui oleh semua masyarakat, lanjut Toatubun bahwa ternyata putusan Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang itu tidak dengan suara bulat, karena dua orang hakim yaitu Alex Pasaribu (hakim ketua) dan Heri Leliantono (hakim anggota 1) menggunakan Pasal 2 sebagai acuan untuk menghukum terdakwa tanpa didukung dengan pertimbangan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan Edy Sebjengkeria, SH (hakim anggota 2) menyatakan tidak setuju dan tidak sependapat bila pertimbangan Majelis Hakim menggunakan Pasal 2 untuk menghukum terdakwa, lebih tepat terdakwa itu dihukum menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa itu bukan untuk dan atas namanya sendiri secara pribadi (persoonenlijk) tetapi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekwan maupun Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga kebijakannya baik itu berupa penunjukan langsung, tanda tangan pada bukti penerimaan atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran berupa uang tunai kepada anggota DPRD Kota Tual untuk pembayaran Ranperda, KUA/PPAS, Memperlancar Pembahasan APBD Kota Tual, Stemotifering LKPJ Walikota Tual yang diketahui oleh terdakwa.
Toatubun katakan, tidak ada penghitungan kerugian negara dari BPK selaku badan resmi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, sedangkan Majelis Hakim menetapkan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar sekian, hal itu tidak berdasarkan bukti atau catatan apapun akan tetapi hanya berdasarkan asumsi belaka sebagaimana dakwaan tanpa ada pembuktian di persidangan.
“Oleh karena itu, apa yang diputuskan Majelis Hakim yakni oleh dua hakim (hakim ketua dan hakim anggota 1) dalam perkara ini adalah putusan yang tidak berlandaskan hukum karena tidak berdasarkan fakta atau pembuktian tapi hanya semata-mata berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga putusan semacam ini tidak mencerminkan suatu putusan yang benar-benar yang konstruksi hukumnya jelas dan diterima sebagai suatu konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Selain itu, Toatubun tegaskan bahwa hakim yang memutuskan perkara ini tidak memiliki kemampuan hukum dalam merekonstruksikan suatu putusan perkara apakah terdakwa itu bersalah atau tidak, sehingga hakim yang bersangkutan patut dipertanyakan.
“Dengan mempertimbangkan pendapat hakim anggota 2 yang mengatakan bahwa terdakwa lebih tepat diminta dipertanggungjawabkan hukum menggunakan pasal 3 bukan pasal 2, maka kami meminta agar Pengadilan Tinggi melihat ulang dan mempertimbangkan permohonan banding termasuk juga pertimbangan hakim anggota 2 yang tidak setuju dengan putusan dua majelis hakim lainnya,” tegasnya.
Selain itu juga, Toatubun katakan bahwa anggota 2 majelis hakim (Hery Leliantono) dalam putusan perkara ini tidak mengikuti persidangan secara utuh akan tetapi hanya baru masuk sebagai anggota majelis ketika persidangan pada tingkat pembacaan tuntutan dan pembelaan akibat dari terjadinya kepindahan Ketua Majelis Hakim (Hj. Halijah Wali, SH) dan hakim anggota 2 (Abadi, SH), maka putusan dalam perkara aquo tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau putusannya dianggap cacat hukum.
“Pada tanggal 23 Juni kami langsung menyatakan banding di ruangan sidang setelah putusan dan pada tanggal 24 juni 2106 kami ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon dan sudah menyatakan banding di hadapan Panitera Muda Tipikor atas perkara dimaksud atas nama Terdakwa, dan setelah lebaran kami akan menyiapkan dan mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi terdakwa sebagai korban ketidakadilan aparat penegak hukum, baik Jaksa maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya. (MP-15)


