Langgur, Malukupost.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), sekaligus Sekretaris Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Malra, dr. Katrinje Notanubun membenarkan hal tersebut.
Dalam konferensi persnya di Media Center Info Covid-19, Langgur, Sabtu (28/3/2020), dr. Notanubun mengungkapkan, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020, jam 14.00 Petugas RSUD Karel Sadsuitubun (RSUD KS) Langgur , menerima Pasien Rujukan dari Puskesmas Un-Kota Tual.
Pasien rujukan dimaksud yakni seorang bayi berjenis kelamin perempuan, umur 8 bulan dengan berat badan 6,6 kg, beralamat di Un Perindustrian.
“bayi yang dirujuk tersebut datang dengan kondisi badan panas dan agak sesak nafas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang tuanya (ayah) baru habis bepergian dari Jakarta dan tiba di Tual tanggal 17 Maret,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut karena tidak dilakukan karantina mandiri, sehingga pada bayi tersebut dianggap telah dilakukan kontak erat dengan pelaku perjalanan (ayahnya).
“Sehingga dengan gejala-gejala yang ada, dan sesuai hasil pemeriksaan laboratorium dokter spesialis paru di RSUD KS Langgur, kami menetapkan bayi tersebut dengan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan),” tandasnya.
Sedangkan untuk orang tuanya (ayah dan ibu), setelah dilakukan pemeriksaan maka telah ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan).
“kondisi bayi hingga saat ini terus dilakukan penanganan oleh dokter rumah sakit, dan tadi pagi kami berkoordinasi dengan dokter spesialis paru untuk meminta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku agar dilakukan pemeriksaan Swab,” ungkapnya.
dr. Notanubun menegaskan, ada 1 pasien PDP dan 2 pasien ODP dari Kota Tual yang sementara dirawat di RSUD KS Langgur. (MP-15)

