Langgur, Malukupost.com – Dalam press release-nya, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyebutkan, salah satu warga pelaku perjalanan asal Malra yang baru tiba dari Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) oleh tim Satgas setempat.
Sekretaris Satgas, Mohtar Ingratubun, di Langgur, Senin (13/4/2020), membenarkan hal tersebut. Warga berjenis kelamin perempuan (47) asal ohoi Wab Ngufar, Kecamatan Hoat Sorbay tersebut telah melakukan perjalanan dari Makassar.
Ingratubun mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis setempat, ditetapkan statusnya sebagai PDP-02 Malra tertanggal 11 April 2020.
“PDP-02 tersebut saat ini sementara dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, dan akan dilakukan pemantauan selama 14 hari, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada hari Minggu (12/4), dilakukan penjemputan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama Pimpinan TNI-Polri terhadap para Pelaku Perjalanan asal Timika-Papua yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Tual dengan menggunakan KM. Leuser.
Khusus untuk para Pelaku Perjalanan asal Malra, dijemput langsung oleh Bupati M. Thaher Hanubun selaku Ketua Satgas setempat, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, dan Camat.
Sebelum keberangkatan ke lokasi karantina mandiri yakni di Hotel Langgur dan SMP Unggulan Langgur, para Pelaku Perjalanan tersebut dilengkapi dengan Mmsker, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta penyemprotan disinfektan terhadap barang bawaannya.
Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 59 orang Pelaku Perjalanan tersebut adalah negatif. (MP-15)


