Bupati Aru Perpanjang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hingga 29 Mei 2020

Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga
Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga

Ambon, Malukupost.com – Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga memperpanjang Penutupan sementara tempat kegiatan usaha di Kabupaten setempat, yang tertuang dalam Surat Edaran benomor 360/234 tertanggal 13 April 2020 yang menghimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan ditutup.

Surat Edaran yang dikutip dari laman media sosial Facebook Humas dan Protokoler Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (13/3) menyatakan pembatasan jam operasional pada restoran/ cafe, warung kopi, rumah makan dan tempat-tempat hiburan lainnya yang berpotensi mengumpulkan dan atau tempat berkumpulnya orang-orang atau masyarakat selama masa Pandemi Covid-19 pada malam hari dengan waktu sampai pukul 22.WIT.

Surat Edaran terssebut juga menegaskan seluruh pemilik/ pengelola tempat-tempat hiburan tersebut agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik.

Untuk restoran/ cafe, warung kopi, rumah makan dimintakan melayani penjualan hanya dibawa pulang dan tidak melayani makan di tempat.

Seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru untuk mengurangi aktifitas di luar rumah/ tempat keramaian serta wajib menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Disebutkan pula, apabila edaran ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. dan menginstruksikan Tim Pelaksana Gugus tugas agar dapat melaksanakan pemantauan secara rutin dan wajib melaporkannya kepada Bupati.

Perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan, tempat lokalisasi, karaoke, bar dan atau musik hidup (live music), permainan ketangkasan, tempat fitnes terhitung mulai tanggal 11 April sampai dengan 29 Mei 2020.

Pos terkait