Ambon, Malukupost.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail menyatakan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) maka pemerintah Provinsi Maluku akan mendirikan tiga posko di pintu masuk Kota Ambon untuk mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon ke daerah sekitar.
Posko itu didirikan untuk mencegah penyebaran Covid-19 antar daerah di Maluku, terkhususnya Ambon yang ini sudah ada 9 Kasus terkonfirmasi satu orang sembuh, dan delapan orang masing menjalani isolasi di beberapa Rumah Sakit, sedangkan Maluku Tengah 3 kasus di Saparua yang merupakan Suami, Istri dan Anak.
“Setiap Posko ditempatkan tim medis, Personil TNI/ Polri dan Satpol PP Semua biaya ditanggung pemda, kita sudah siap untuk itu dan nanti ada relawan yang direkrut, untuk menambah pengawasan di daerah-daerah perbatasan,”ujarnya di Ambon, Kamis (16/4).
Murad katakan, Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatan Baguala, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Semua Kabupaten/Kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan pemerintah yang lainnya di Indonesia,” tandasnya.
Manurut Murad, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan Covid-19, sama seperti di provinsi lainnya. Para pelaku perjalanan tujuan Ambon, ataupun sebaliknya, akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.
“Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, disana dilakukan hal yang sama atau sebaliknya. Ada sekolah-sekolah yang kita pinjamkan ke Pemkab. Jadi, apa yang kita lakukan, sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelum Gubernur Murad menetapkan kebijakan PSBR, dirinya didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, terlebih dahulu melaksanakan rapat terbatas bersama Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Ketua DPRD Provinsi Maluku, dan OPD terkait lainnya perihal penanganan Covid-19. Rapat terbatas ini, berlangsung di Ruangan Gubernur lantai 2, Kamis (16/4) selama kurang lebih dua jam.


