Usman Tamnge Desak Kasatpol PP Malra Tarik Pernyataan

Wakil Wali Kota Tual, Usman Tamnge
Wakil Wali Kota Tual, Usman Tamnge

Tual, MalukuPost.com – Wakil Wali Kota Tual, Usman Tamnge mendesak Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Maluku Tenggara agar segera menarik penyataan di media terkait rencana pemasangan garis polisi di rumah dinas kediaman Wali Kota Tual.

“Kasat Pol PP Malra harus menarik pernyataan itu, Saya kasih waktu dua hari kalau tidak saya akan panggil dia karena pernyataan itu tidak diketahui Bupati,” tandasnya di Tual, Kamis (12/8/2020).

Tamnge menegaskan, sesuai hasil pertemuan dengan Bupati Malra disampaikan bahwa pernyataan Kasat Satpol PP Malra itu tidak diketahui Bupati selaku orang nomor satu di pemerintahan tersebut. Sehingga dirinya mendesak agar segera Kasat Pol PP Malra menarik pernyataannya yang terkesan mengaduk dua pemerintahan.

“Kami Pemerintah Kota Tual tidak diam kalau mereka mau pasang police line silahkan, pasti kami bertidak karena disana pak Wali Kota Tual menempati rumah dinas itu,” ungkapnya.

Tamnge menambahkan, terkait rencana pemasangan garis polisi (police line) di sekeliling rumah dinas kediaman Wali Kota Tual dan apabila hal itu terjadi maka pihaknya akan menggandeng masyarakat untuk melakukan perlawanan.

“Saya hanya cek terkait pernyataan Kasat Pol PP itu, ternyata itu pernyataan pribadi bukan atas dasar perintah bupati,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Satpol PP mengancam dalam waktu dekat akan membuat Laporan Polisi (LP), sekaligus memasang garis polisi (police line), mengelilingi aset Pemkab Malra, yakni Pendopo Yarler, yang saat ini ditempati Walikota Tual tanpa pemberitahuan kepada Pemkab Malra.

Kasat Pol PP Kabupaten Maluku Tenggara, Munawir Matdoan, membenarkan beberapa aset Pemkab Malra yang berada di Kota Tual sampai saat ini belum diserahkan Pemkot Tual, walaupun sudah berulang kali dilakukan pendekatan dan komunikasi intens.

“Aset Pemkab Malra yang ada di Kota Tual, seperti Pendopo Yarler, Kantor SKB dan Rumah Dinas Bupati, sampai saat ini belum diserahkan Pemkot Tual, padahal Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, sudah berulang kali melalui Asisten I Bupati lakukan pendekatan dan komunikasi, tapi tak digubris Pemkot Tual,” ucapnya.

Pendopo Yarler yang saat ini ditempati Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, sebagai rumah dinas Walikota Tual, saat ditempati tidak ada pemberitahuan resmi kepada Pemkab Malra, sehingga dalam waktu dekat akan dibuat Laporan Polisi ( LP ) dan pemasangan police line.

“Karena tidak ada niat baik Pemkot Tual serahkan aset Pemkab Malra yang ada di Kota Tual, termasuk Pendopo Yarler, sehingga dalam waktu dekat Pemkab Malra akan lapor polisi, sekaligus memasang garis polisi (police line), keliling rumah dinas kediaman Walikota Tual itu, karena kami anggap itu sebuah tindakan penyerobotan,” katanya.

Menyoal komunikasi yang dibangun dua Pemerintahan kembar itu terkait aset, Matdoan menjelaskan, komunikasi sangat intens dilakukan.

“Kami sudah bolak-balik Kota Tual terkait aset Pemkab Malra, namun sampai saat ini tak digubris dan direspon Pemkot Tual,” kata Matdoan.

Matdoan berharap, apa yang disampaikan dapat didengar Pemkot Tual, sehingga aset Pemkab Malra yang masih tercatat sebagai milik Pemerintah Daerah dapat segera dikembalikan.

Pos terkait