Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun menjelaskan, penetapan kota Langgur sebagai Ibukota kabupaten Malra, dilatarbelakangi oleh pemekaran Kota Tual menjadi Daerah Otonom Baru, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku.
Hal tersebut disampaikan Bupati Hanubun dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Malra, dalam rangka memperingati HUT ke-IX Kota Langgur, yang dipusatkan di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Kamis (8/10), yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati Petrus Beruatwarin.
Selain undang-undang tersebut diatas, berdasarkan berbagai pertimbangan obyektif dan
penilaian lainnya juga maka telah ditetapkan Langgur sebagai ibukota kabupaten Malra melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011.
“Langgur harus membuka diri (heterogen). Daerah ini harus dimiliki oleh semua orang, bukan hanya orang Langgur asli saja. Langgur harus membuka diri untuk semua. Semua golongan agama harus ada disini sebagai konsekuensi dari penetapannya sebagai ibukota kabupaten Malra,” katanya.
Bupati Hanubun mengungkapkan, dalam kurun waktu 9 tahun itupula, Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat berupaya mewujudkan Kota Langgur sebagai Kota yang layak huni dan nyaman bagi aktivitas seluruh masyarakat.
Upaya untuk mencapai kondisi ideal adalah sebuah jalan panjang yang harus sama-sama Kita upayakan. Dan untuk itu, setiap komponen masyarakat sesuai fungsi dan perannya, harus berkontribusi positif guna mewujudkan kondisi ideal Kota Langgur sebagai Ibukota Kabupaten.
“Setiap warga harus mempunyai rasa memiliki Kota Langgur. Bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara kebersihan (pemilik Toko di pinggir jalan), menjaga keberlangsungan aset-aset yang dibangun, serta memelihara kerukunan dan ketertiban, mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tandasnya.
Menurutnya, berbagai literatur menunjukkan bahwa pengembangan kota-kota selalu diperhadapkan dengan permasalahan sosial.
Permasalahan tersebut timbul selain karena rendahnya tata kelola, juga dipengaruhi oleh rendahnya kapasitas dan kualitas pembangunan fisik, yang turut dipengaruhi oleh rendahnya kualitas penataan ruang.
Tata kelola yang tidak optimal mendorong terjadinya kesenjangan dan perpecahan. Di sisi lain penataan ruang yang buruk, (baik pada masa lalu maupun di masa kini), mengakibatkan timbulnya pemukiman kumuh, yang bersama dengan variabel lainnya menyebabkan timbulnya masalah sosial dan kriminalitas.
Dijelaskannya, Langgur sebagai ibukota Malra sudah harus dipersiapkan, baik dari aspek peningkatan tata kelola melalui penguatan modal sosial masyarakat, maupun peningkatan kualitas pembangunan fisik melalui perencanaan tata ruang dan penanganan kawasan kumuh, termasuk upaya mendorong percepatan Dokumen RTRW yang saat ini belum optimal.
Sejalan dengan itu, arah kebijakan pengembangan kota Langgur ke depan adalah, upaya penanganan titik-titik kawasan yang sesuai kriterianya dikategorikan sebagai kawasan kumuh, meliputi penyediaan fasilitas dan utilitas kawasan, penataan serta perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas ruang publik, pengembangan ruang terbuka hijau, dan pohon peneduh, serta penguatan tata kelola layanan kebersihan dan persampahan.
Di samping itu, guna mendorong penguatan modal sosial, maka upaya menggerakkan kelembagaan masyarakat, melalui program dasa wisma akan terus ditingkatkan.
Bupati Hanubun menegaskan, peranan organisasi pemuda, organisasi perempuan dan organisasi keagamaan akan terus ditingkatkan guna menjadi kekuatan yang memiliki fungsi sosial serta berperan sebagai agen pembangunan.
Pengembangan Kota Langgur ke depan, tentu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Segala rencana dan gagasan yang dikemukakan, hanya akan terwujud jika ada sinergi di antara seluruh elemen dan pelaku pembangunan.
“Dirgahayu Kota Langgur ke-9, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati Kota Langgur untuk semakin maju ke depan,” pungkasnya.


