Ambon, MalukuPost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang menyatakan, proyek penataan kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic Centre yang dikerjakan PT Erloom Anugerah Jaya sudah sesuai peruntukannya.
“Islamic Centre itu aset milik Pemerintah Provinsi Maluku, dan ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Panca Karya sebagai pengelola,” ujarnya di Ambon, Kamis (18/3) menyikapi adanya pemberitaan bahwa proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku itu salah sasaran.
Kasrul katakan, selain ruang serbaguna Islamic Centre di lantai dua yang selama ini digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan, termasuk sering disewa oleh masyarakat untuk acara resepsi pernikahan, pada lantai satu gedung yang berlokasi di Pantai Waihaong.
“Selama ini juga sudah sering disewakan ke pihak ketiga, baik instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat sebagai kantor atau sekretariat. Sewa menyewa ini sudah berlangsung lama sejak gedung Islamic Centre selesai dibangun. Dan ini menjadi sumber PAD buat daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasrul, yang sedang direhabilitasi adalah sejumlah ruangan yang telah disewa sebagai kantor oleh PT. Maluku Energi Abadi, BUMD yang didirikan Pemprov Maluku untuk pengelolaan gas abadi Masela.
“Selain Kantor PT. Maluku Energi Abadi, sebagian ruangan juga direhab karena telah disewa oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku sebagai ruang publik dan warung untuk pemberdayaan pengurus dan anggotanya,” katanya.
“Jadi keberadaan PT Maluku Energi Abadi dan Warung Katong yang dikelola ibu-ibu PKK itu juga penggunaannya disewa dari Panca Karya sebagai pengelola. Kebetulan karena mau dipakai, sehingga rehabilitasinya dibuat sesuai dengan peruntukannya saja,” katanya lagi.
Kasrul menandaskan, sebelumnya ruang yang digunakan tersebut juga pernah disewa oleh sejumlah organisasi masyarakat. Namun karena kondisinya sudah tidak layak lagi digunakan, dan karena ruang itu adalah aset Pemda, maka perlu dirahabilitasi sebelum pihak lain menggunakannya.
“Jadi, sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu. Bangunan ini masih tetap milik Pemda, dan mereka yang mau gunakan juga harus sewa ke Panca Karya selaku pengelola,” tegasnya.
Kasrul menambahkan, sebagian besar ruangan di lantai satu gedung islamic center sementara disewakan kepada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, karena kantor di kawasan Talake sementara dibangun.
“Ruangan ini belum direhabilitasi karena sementara masih dipakai sebagai kantor. Jadi persepsinya jangan disalah-artikan. Penataan kawasan dan rehabilitasi gedung yang dilakukan, kebetulan di ruangan yang tidak lagi terpakai dan sudah tidak layak lagi. Sekali lagi, gedung Islamic Centre ini masih aset milik Pemda yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya,” pungkasnya.


