Terungkap!!! Peredaran Narkoba di Lapas Ambon Libatkan Dua Pegawai Kemenkumham Maluku

narkoba lapas

Ambon, MalukuPost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, yang melibatkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Provinsi Maluku, berinisial IR PNS rutan Ambon dan MC PNS Lapas Anak (LPKA).

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Polisi M. Zianul Muttaqien menyatakan, pengungkapan kasus yang melibatkan dua pegawai itu, merupakan pengembangan dari hasil penangkapan kurir VN (23) warga kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah di Bandara International Pattimurra Ambon sepulang dari Jakarta dengan barang bukti 50 gram sabu senilai Rp150 juta.

“Alhasil dari pengembangan, EP (40) warga karang panjang kemudian ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Ambon. Dari penangkapan kedua kurir tersebut, terungkap adanya keterlibatan seorang napi di Lapas Ambon inisial RB,” ungkapnya di Ambon, Selasa (.06/04/2021)

Dijelaskan Muttaqien , kemudian dilakukan pengeledahan di Rutan dan Lapas Kleas IIA Ambon, dibantu Polresta Pulau Ambon Pp Lease, kemudian menangkap RB, dan dua oknum PNS di Rutan Ambon berinisial IR dan seorang oknum PNS di Lapas berinisial MC karena diduga membantu jaringan narkoba ini.

“MC ditangkap di rumahnya di kawasan Jl. Kapten Piere Tendean, Halong, Baguala, Ambon,”katanya.

“Dari pengungkapkan kasus ini, selain Shabu, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa delapan Handphone, 10 ATM, 5 buku rekening dan dua tas pinggang,” katanya menambahkan.

Pos terkait