Langgur, Malukupost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) resmi menerima tiga dokumen berisikan Surat Keputusan (SK) atau izin pengelolaan hutan.
Dokumen tersebut diserahkan langsung Kepala Seksi Teritorial dan Hutan Adat Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling kepada Bupati Malra, M. Thaher Hanubun di Langgur, Sabtu (17/4).
Ketiga ohoi (desa) wilayah penerima SK masing-masing Ohoi Warwut (Kecamatan Hoat Sorbay), (Ohoi Werka Kecamatan Kei Besar) dan Ohoi Tamangil (Kecamatan Kei Besar Selatan).
Lilian mengatakan, melalui SK tersebut, masyarakat di ketiga ohoi setempat berhak untuk mengelola kawasan hutan yang ada di sekitar pemukiman ohoi itu sendiri mencakup hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
“SK ini kami serahkan kepada Pa Bupati dan selanjutnya akan diserahkan kepada tiga kepala ohoi,” ujarnya.
Usulan permohonan pengelolaan hutan desa sudah dilaksanakan fasilitasi dan verifikasi sejak 2018, dan SK atas permohonan itu sendiri baru dapat diterbitkan pada tahun ini.
“Penetapan izin bagi salah satu desa untuk mengelola hutan desa membutuhkan waktu yang sangat panjang. Oleh karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari fasilitasi hingga verifikasi faktual dan monitoring evaluasi,” ungkapnya.
Diungkapkannya, pemberian akses kelola kawasan hutan desa merupakan program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah berupaya mempercepat reforma agraria agar dirasakan manfaat dan dampaknya oleh masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar kawasan hutan menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan tersebut.
Selain itu, sebagian besar di antara masyarakat yang ada notabenenya merupakan masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.
“Hutan desa adalah kawasan hutan negara yang dulunya tidak boleh diakses oleh masyarakat. Tetapi sekarang masyarakat bisa mengakses kawasan hutan dimaksud dengan diterbitkannya izin atau SK pengelolaan hutan desa dari Direktorat Jenderal PSKL,” katanya.
Dengan terbitnya SK ini masyarakat di desa setempat berhak untuk mengelola kawasan hutan yang ada di sekitar pemukiman desa itu sendiri.
Pengelolaan hutan desa sendiri mencakup hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
“Jadi pada saat SK ini sudah keluar sebagai hak pengelolaan hutan desa, maka tidak akan ada izin apapun yang bisa diterbitkan dalam SK yang sudah dikeluarkan. Wilayah itu murni akan dikelola oleh ohoi itu sendiri,” tandasnya.
Ia menambahkan, pemberian hak kelola hutan desa tidak lantas kemudian masyarakat dengan seenaknya mengambil hasil hutan begitu saja. Namun, harus disertai juga dengan pengelolaan yang bersifat produktif dan lestari.
“Hasil hutan bukan kayu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, namun yang harus diperhatikan masyarakat adalah menjaga pelestarian hutan,” tegasnya.
Untuk diketahui, izin atau SK pengelolaan hutan desa berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang SK tersebut adalah Pemerintah Ohoi atau lembaga desa yang dibentuk sesuai ketentuan.


