Hyronimus Dumatubun Resmi Maju Sebagai Bakal Calon Orangkay Ohoi Langgur

Bakal calon Orangkay ohoi Langgur atas nama Hyronimus J. S. Dumatubun secara resmi memasukkan berkas ke BSO setempat, Kamis (10/6/2021).

Langgur, Malukupost.com – Pemerintahan Ohoi (Desa) Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, lewat Badan Saniri Ohoi (BSO) setempat telah memulai proses (tahapan) pemberkasan pencalonan Orangkay.

Bakal calon Orangkay ohoi Langgur atas nama Hyronimus J. S. Dumatubun secara resmi memasukkan berkas ke BSO setempat, Kamis (10/6/2021).

Kepada Malukupost.com, Hyronimus Dumatubun membenarkan hal tersebut.

“Sebagaimana amanat yang diberikan oleh negara kepada BSO, sehingga BSO Langgur menyurati kami sebagai sesepuh dalam Riin kot Kamis Dumatubun Yanan-Ubun, maka kami sudah berproses kurang lebih empat kali dalam Sduvun Riin kot. Setelah proses Riin kot dimaksud sudah final maka hari ini secara resmi dihantarkan berkas Bakal Calon Orangkay ohoi Langgur untuk diproses oleh BSO,” ujarnya.

Untuk diketahui, berkas yang dimasukkan tersebut yakni bakal calon atas nama Hyronimus J. S. Dumatubun.

Hyronimus menyatakan, di dalam Sduvun Riin kot, pihaknya menyadari sungguh bahwa Ohoingur (ohoi Langgur) tidak bisa dibiarkan lebih lama lagi tanpa Kepala Ohoi (Orangkay) Definitif.

Olehnya itu, Riin Kamis Dumatubun Yanan-Ubun sudah bersepakat bahwa proses ini harus segera selesai hingga didaftarkanlah bakal calon kepala ohoi definitif.

“Untuk itu, pada hari ini kami dari Riin kot Kamis Dumatubun Yanan-Ubun datang dan menyerahkan berkas bakal calon Orangkay (kepala ohoi definitif) kepada BSO untuk diproses lanjut,” tandasnya.

Hyronimus mengungkapkan, bahwa didalam Sduvun Riin kot disepakati bahwa hak sebagai kepala ohoi (Orangkay) adalah milik seluruh anak Dumatubun, namun tetap memperhatikan hak kesulungan.

“Jika kita mengacu pada Snib Rahan sebenarnya Kuas Utin di Ohoingur itu bukan berada pada Dumat melainkan pada Bun Tamlo. Kemudian, Bun Tamlo membagi kekuasaan tersebut kepada tiga anaknya laki-laki yakni Dumat (yang turunannya disebut sebagai Dumatubun), Savsav dan Narwadan,” tuturnya.

Dijelaskannya, Dumat diberikan kuasa sebagai Uun Turun F’en (yang selanjutnya dikenal sebagai Orangkay), karena sesungguhnya menganut prinsip kesulungan.

“Didalam Sduvun Riin kot, kami sepakat kalau seandainya turunan Dumatubun ini habis maka sesungguhya bisa turun di Savsavubun atau juga turun di Narwadan. Baik Perbup Nomor 56 Tahun 2020 maupun tradisi yang berkembang di dalam Rahan Maslim (Dumatubun, Savsavubun, Narwadan), karena kita bicara tentang hak kesulungan, maka jika yang sulung maju maka yang adik tidak akan maju,” bebernya.

Diungkapkan Hyronimus, di dalam marga Dumatubun terdiri atas 8 (delapan) Riin yakni Morsin, Kamis, Dedim, Sbuan, Sibit, Bai, Bong, Wahadat.

“Orangkay pertama sendiri itu sesungguhnya bukan dari Riin Kamis, tapi Riin Morsin (Joseph Morsin). Kenapa dia Orangkay pertama, karena dia sulung. Tetapi karena beliau (Joseph Morsin) meninggal tanpa memiliki keturunan, maka Orangkay berikut mulai dari yang kedua sampai ke yang terakhir (Orangkay ke-6) berturut-turut itu semua dari Riin Kamis sebagai sulung sepeninggalnya Joseph Morsin. Dengan demikian, prinsip kesulungan ini masih berlaku dan dijaga sejak zaman leluhur sampai saat ini,” jelasnya.

Hyronimus menegaskan, Hak Kesulungan menjadi mutlak dalam proses kepala ohoi.

“Bahwa jika ada menganggap bahwa seolah-olah kami mengklaim, kami tidak pernah mengklaim. Tetapi sesungguhnya karena sejarah yang masih hidup di kita. Hak ini adalah hak kita bersama, tapi berdasarkan urutan kesulungan,” pungkasnya.

Pos terkait