Salampessy: Tiga Ranperda Tersebut Hasilkan 300 Objek Retribusi Baru
Ambon, MalukuPost.com – Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Provinsi Maluku mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda), yaitu Ranperda jasa umum, Ranperda perizinan tertentu dan Ranperda jasa usaha,
“Kami sudah mengagendakan untuk kunjungan ke Ketua DPRD Maluku, 3 Juni sudah masuk tiga Ranperda ini sudah masuk dalam prolegda,”ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy dikonfirmasi MalukuPost.com, Rabu (02/06/2021).
Dijelaskan Salampessy, saat ini Biro Hukum setda Maluku sementara mengkaji ketiga Ranperda dimaksud, kemudian diserahkan kepada DPRD Maluku untuk pembahasan lebih lanjut. Ketiga Ranperda akan mendorong lebih dari 300 objek retribusi baru sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.
“Ketiga Ranperda ini merupakan hasil diskusi, kemudian pedalaman dengan mitra-mitra pimpinan OPD terkait, Dinas Perikanan, Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dengan seluruh UPTD,”bebernya.
Salampessy menambahkan, dengan dukungan Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan legislasi, usulan ketiga Ranperda bisa berjalan dengan baik, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury memberikan respon positif usulan ini, sehingga seluruh rencana ini bisa berjalan dengan baik,”pungkasnya.


