Langgur, Malukupost.com – Penyelidikan terkait adanya laporan tentang kasus dugaan gratifikasi dari sejumlah dinas kepada Eva Elia,(istri Bupati Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun) resmi ditutup penyelidikannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, di Ambon, Kamis (22/7/2021).
“Soal perkara dugaan gratifikasi isteri Bupati Maluku Tenggara telah ditutup,” katanya.
Dijelaskannya, penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi (yang dilaporkan) dari tujuh dinas/instansi oleh Jaksa.
“Setelah diperiksa para saksi, ternyata tidak ada satu pun orang yang memberikan keterangan bahwa ada gratifikasi tersebut,” katanya.
“Tidak ditemukan satu pun keterangan yang menjadi bukti bagi jaksa bahwa ada gratifikasi sehingga perkara ini sudah ditutup,” katanya lagi.
Menurutnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setempat yang melakukan aksi demonstrasi.
Selain kasus diatas, sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang telah ditutup pihak kejakaan adalah Proyek Pengadaan Alat Simulator di Politeknik Negeri Ambon.
Laporan yang diterima kejaksaan bahwa penanganan proyek ini mengalami keterlambatan karena tidak sesuai masa kontraknya, alat, serta pelatihannnya tidak ada.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi ternyata semua barang sudah ada,” tandasnya.
Kecuali untuk pelatihan tenaga operasi simulatornya belum terlaksana dan ternyata menjadi terhambat akibat pandemi Covid-19, kemudian tenaga yang melatih harus didatangkan dari perusahaan penyedia barang di luar daerah.
Belakangan proses pelatihan ini sudah dilakukan sehingga Kejati Maluku telah menutup penyelidikan terhadap perkara tersebut.