Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berlakukan kebijakan bagi pelaku perjalanan yang akan keluar dan masuk Ambon, harus menyertakan hasil test covid-19 PCR negatif dan memiliki kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan sebelumnya yang dari luar Maluku hanya melampirkan hasil swab antigen negatif, namun sekarang wajib melampirkan hasil PCR negatif disertai kartu vaksin pertama bagi yang datang maupun keluar Maluku.
“Dan untuk di dalam Maluku sendiri, yang masuk atau keluar Ambon, harus melampirkan hasil swab antigen negatif dan kartu vaksin,”ungkapnya di Ambon, Sabtu (03/07/2021).
Menurut Louhenapessy, untuk penerapannya pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya,
“Untuk kebijakan ini tentu akan mendapat respon beragam, yang baik maupun tidak, tapi ini merupakan suatu keharusan demi kebaikan bersama,ā€¯tandasnya.
Louhenapessy juga mengingatkan para petugas untuk menjadi pioner dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di tengah masyarakat, salah satunya soal penggunaan masker dua lapis karena berdasarkan hasil penelitian, varian baru covid-19 mampu menembus satu masker.
“Kondisi ini memaksa Pemerintah untuk mengambil tindakan ekstrim dalam hal penanganan pandemi yang terjadi. Ditambah terhitung mulai hari ini, oleh Bapak Presiden telah diberlakukan penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali pasca lonjakan peningkatan kasus terkonfirmasi di Indonesia mencapai 2 juta orang per hari,” bebernya.
Louhenapessy menambahkan, untuk Kota Ambon sendiri tercatat 96 orang per kemarin, sehingga pemberlakuan PPKM Darurat itu berimbas bagi semua daerah, termasuk Kota Ambon.
“Kalau kita lengah dan orang-orang dari luar, semisal Pulau Jawa masuk kesini, maka kita bisa menerima imbas yang tidak baik kalau kita tidak memperketat penjagaan kita disini. Dengan demikian, dua hal tadi diwajibkan bagi pelaku perjalanan baik yang keluar maupun masuk Kota Ambon,” pungkasnya.