Tual, Malukupost.com – Direktur Perumda Air Minum Maren Tual, M. Oktavina Far-Far mengatakan, telah terjadi perubahan nomenklatur PDAM berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021.
“Tentang perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Maren.” ujarnya di Tual saat acara sosialisasi air bersih Rabu (21/7/2021)
Dijelaskan, saat ini pihaknya baru melayani dua dari lima kecamatan di Kota Tual yaitu Kecamatan Pulau Dullah Utara dan Kecamatan Pulau Dullah selatan dengan jumlah pelanggan aktif lebih dari 3.700.
Lanjutnya, Adapun beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum Maren tersebut antara lain, pencatatan atau dokumentasi meteran air dilakukan secara mandiri oleh pelanggan. Setelah itu, pelanggan membawa bukti dokumentasi meteran untuk dilakukan pembayaran.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid 19 dan keamanan staff,” urainya
Ditempat yang sama, Kepala bagian ekonomi Kota Tual Usman Borut mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk menginformasikan tentang kebijakan-kebijakan terbaru pelayanan air bersih.
“Perlu diakui bahwa Perumda Air Minum Maren sedang berproses untuk peningkatan pelayanan ketersediaan air minum untuk masyarakat.” katanya
Selain itu perusahaan umum daerah ini juga turut memberikan kontribusi bagi daerah.
“Sehingga penting untuk masyarakat selaku pelanggan dalam melakukan. Pembayaran harus tepat waktu.” pungkasnya