Isi surat tersebut menjelaskan hal itu dilakukan merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) dan empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran dimasa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1. Serta hasil koordinasi dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual, tentang kondisi terkini penyebaran Covid-19 didaerah setempat.


