Malra Jadi Seaweed Estate, Menteri Trenggono: Ide Pak Bupati Ini Saya Dukung Penuh

Menteri KP2
Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M (kanan) dan Bupati Maluku Tenggara Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun (kiri)

Langgur, MalukuPost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menjadi kawasan industri lumput laut terintegrasi (seaweed estate).

Siaran pers Kementerian Kelautan dan  Perikanan Nomor : SP. 997/SJ.5/X/2021 yang diterima Malukupost.com (7/10) menyebutkan, dukungan dimaksud disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat melakukan kunjungan kerja di kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Rabu (6/10/2021).

Untuk diketahui, Tiga Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju melakukan kunker ke kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual di hari yang sama yakni Selain Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Ide pak Bupati ini saya dukung penuh, Maluku Tenggara ke depan bisa jadi kawasan industri rumput laut terintegrasi, atau seaweed estate. Jadi kita bukan punya tambak terintegrasi saja nanti, rumput laut juga bisa,” kata Menteri Trenggono.

Dijelaskannya, berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Bupati M. Thaher Hanubun, rencana pengembangan Maluku Tenggara untuk menjadi seaweed estate akan dilakukan di lokasi dengan luas 3.000 hektare dari total luas potensi kawasan budidaya rumput laut yang ada yaitu 8.662,63 hektare.

Pada kesempatan itu pula, Menteri Trenggono mengingatkan kembali program penangkapan terukur yang sedang disiapkan dan akan segera diterapkan oleh KKP, khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

“WPP 718 ini butuh dukungan seluruh pihak, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat salah satunya melalui PNBP,” jelasnya.

Menteri Trenggono meminta dukungan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama dapat mengawal dan memastikan penerapan program penangkapan terukur dapat berjalan dengan tepat.

“Saya mohon dukungan Pemda, nanti yang melaut di daerah Tual ini, hanya boleh fishing industry dan nelayan lokal Tual, artinya nelayan tradisional ber-KTP Tual, Ambon, Merauke dan sekitarnya. Kalau di luar daerah ini, kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya dihadapan para Menteri tersebut, Bupati Hanubun mengungkapkan bahwa telah ada lima kawasan budidaya rumput laut yang telah berjalan, diantaranya Teluk Sathean, Teluk Loon Kelanit, Pulau-pulau Sepuluh dan sekitarnya, Teluk Hoat Sorbay, dan Pulau Kei Besar.

Sejumlah manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat luas melalui pengembangan industri rumput laut ini, diantaranya peningkatan harga rumput laut kering, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan perkapita penduduk, hingga angka kemiskinan menurun.

“Kami mohon dukungan dari lintas sektor, baik dari KKP, Kementerian PUPR, Kementerian Investasi atau BKPM, Kementerian Perhubungan dan Pemkab Maluku Tenggara, agar target-target ini dapat tercapai,” ujar Bupati Hanubun.

Untuk diketahui, kunjungan kerjanya di Maluku Tenggara dan Tual tersebut, Menteri Trenggono didampingi oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal PSDKP, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Staf Khusus dan Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pos terkait