Ambon, MalukuPost.com – Tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka di jalan raya Dusun Wailusung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon Selasa (12/10/2021), kini telah diserahkan ke jaksa penutut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Ambon, Senin (24/01/2022).
“Penyerahan tersangka Cores Akerina (58) beserta barang bukti (Tahap 2) setelah jaksa menyaataan berkas perkara lengkap,”ujar Kasubag Humaas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Iptu Izack Leatemia di Ambon, senin (24/01/2022).
Izak katakan dengan penyerahan tersangka ke JPU, maka kasus kecelakaan maut di Liang telah selesai ditangani penyidik unit kecelakaaan satlantas Polresta Ambon dan selanjutnya menunggu proses persidaangan.
Sekedar diketahui, dalam kecelakaan maut Selasa (12/10/2021) siang, tiga warga Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tewas dalam kecelakaan lalulintas (lakalantas), masing-masing Rini Lestari (38) dari Gemba, Fatima (41) dan Yusuf Asis (44) sedangkan lima korban mengalami luka-luka.
Berdasarkan keterangan saksi Pia Alria Tuarita, insiden tragis ini terjadi pukul 14.00 WIT, awalnya kendaraan roda empat bernomor polisi DE 1125 AH, disopiri Cores Akerina, didalamnya mengangkut empat orang penumpang masing-masing Rini Walangitan (35) asal Desa Samal, Novita Poluan (38) asal Desa Kobi, Kecamatan Seram Utara Kobi, Tumari (40) asal Desa Wailoping Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, dan Diana Wally (49) asal Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambo, melaju dari arah Ambon menuju arah Liang.
Kendaraan roda empat itu hendak melambung kendaraan di depannya, dan langsung menabrak tiga sepeda motor yang dikendarai korban tewas. Akibat Lakalantas itu pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara supir mobil dan empat penumpang yang mengalami luka-luka, sementara menjalani perawatan di RSUD. dr. Ishak Umarella, Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.


