Pemkab Malra Lanjutkan Pembangunan Masjid Agung Al-Muhajirin

Bupati Malra dan Kajati Maluku
Bupati Malra Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun dan Kajati Maluku DR. Undang Mugopal, SH.M.Hum didampingi tokoh-tokoh agama pada kegiatan Launching Pengerjaan Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Al Muhajirin di Langgur, Kamis (3/3/2022). (foto: Junior)

Langgur, MalukuPost.com – Pembangunan Masjid Agung Al-Muhajirin Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang terletak di jalan Soekarno-Hatta Ohoijang kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Pembangunan Masjid Agung yang sempat terhenti sejak pertama dibangun pada 2016 tersebut ditandai dengan launching pengerjaan lanjutan Masjid Al-Muhajirin oleh Bupati M. Thaher Hanubun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, Kamis (3/3).

Siaran pers Humas Pemkab setempat yang diterima Malukupost.com, Sabtu (5/3/2022) menyebutkan, Bupati Hanubun saat launching dimaksud mengungkapan, dirinya tidak melihat siapa yang salah dan benar.

Namun, selaku Bupati, dirinya punya keinginan agar Mesjid yang menjadi kebanggaan masyarakat Malra ini harus selesai pembangunannya.

Oleh karena itu, Bupati Hanubun mengajukan surat kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Desember 2022, untuk meminta petunjuk bagaimana kalau Mesjid ini harus kita lanjutkan pengerjaannya,.

“Karena memang kalau mencari siapa yang benar dan salah, akan ada sebuah proses yang cukup lama, dan sampai akhir masa jabatan saya, pada Oktober 2023 tidak akan selesai bangunannya. Jadi jangan ada yang merasa diuntungkan ataupun dirugikan, tapi bagaimana dengan niat baik kita tetap menyelesaikan ini,” tandasnya.

Bupati Hanubun menjelaskan, panitia pembangunan sebelumnya telah mengerjakannya dengan total anggaran Rp. 14,6 miliar, bahkan sisanya senilai Rp.700 juta sudah ditransfer kepada pihak ketiga beberapa hari lalu sesuai petunjuk.

“Saat ini panitia lama telah dibubarkan dan panitia baru kita bentuk untuk melanjutkan pengerjaannya, dan sudah tiga minggu ini masyarakat sudah mulai bekerja gotong royong dibantu oleh ASN, kami bekerja,” terangnya.

Selain Masjid Agung Al-Muhajirin, Pemkab Malra juga berkeinginan agar Gereja Katolik (Gereja Katedral) Langgur dapat diselesaikan secara bersama-sama.

Demikian pula dengan Gereja Protestan di Ohoidertawun dan juga di Danar Ohoiseb diupayakan untuk diselesaikan oleh Pemda melalui Dana Hibah yang telah diberikan untuk pembangunan rumah-rumah Ibadah tersebut.

Pada kesempatan itu pula, Kajati Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, apa yang disampaikan Bupati, dapat terealisasi dengan tidak ada hambatan lainnya.

Dijelaskannya, sampai saat ini banyak sekali aduan yang sedang ditangani oleh Kejati Maluku, karena sekecil apapun kalau ada pengaduan yang masuk harus ditindak lanjuti oleh kami, dan satu diantaranya adalah pengaduan pembangunan Mesjid Agung Al-Muhajirin ini.

Kajati Mugopal mengakui, dirinya pernah melewat wilayah ini, dan sempat bertanya mengapa ada pembangunan Masjid ini mangkrak.

“Kita membutuhkan Mesjid ini terselesaikan dan dimanfaatkan, maka setelah dikaji dan sudah tidak ada masalah lagi, dimana kesalahan administrasi sudah kita perbaiki, maka pembangunannya dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

Pos terkait