KPU Kota Tual Gelar Sosilisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Tual, MalukuPost.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual mengelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum.

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk menyatukan satu prestas antar KPU dan Partai Politik,” kata Rifai Rumaf PLH Ketua KPU Kota Tual, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Rumaf, agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI.

“Ini penting untuk diketahui agar tidak salah nanti dalam proses pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual nanti,” kata Rifai.

Rifai mengungkapkan, tugas KPU Kota Tual dalam proses tahapan pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi faktual, sedangkan untuk verifikasi administrasi KPU Kota Tual dapat melaksanakannya atas perintah KPU-RI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Diketahui, usai sambutan PLH Ketua KPU Kota Tual Ke kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Komisioner KPU Kota Tual terhadap Parpol se-Kepulauan yang menghadiri sosialisasi tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh partai politik di wilayah Kota Tual dan Bawaslu Kota Tual serta unsur lainnya.

Pos terkait