Saumlaki, MalukuPost.com – Warga masyarakat di kecamatan Tanimbar Utara, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dihebohkan dengan penemuan jasad korban ditengah semak belukar lokasi Warsengal desa Ritabel kecamatan itu pada Senin (11/7/2022) pukul 10:19 WIT.
Kepala Kepolisian Sektor Tanimbar Utara, Inspektur Polisi Satu (Iptu). Jhon Samponu mengatakan, jasad laki-laki itu adalah BY (63), warga desa Watidal, kecamatan Tanimbar Utara.
Jasad (BY) ditemukan dilokasi Warsengal, desa Ritabel, kecamatan Tanimbar Utara oleh saksi (S) bersama pelapor (YY) (33). YY adalah anak korban (BY) yang melaporkan bahwa ayahnya sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
“Kronologi pencarian bermula dari inisiatif YY bersama beberapa orang saksi lainya seperti DL, HY dan S. Saat pencarian, YY bertemu dengan BL pada Sabtu (9/7/2022), karena BL kedapatan terakhir memboncengi korban BY dengan sepeda motor. Kemudian pelapor (YY) menanyakan dilokasi manakah terakhir ayahnya (korban/YY) diturunkan,” ungkapnya.
Dijelaskan Samponu, BL menyebutkan bahwa terakhir menurunkan YY di lokasi Warsengal, depan rumah bapak Yosep desa Ritabel. Mendapat jawaban dari BL, kemudian YY bersama ketiga orang saksi lainnya, melanjutkan pencarian terhadap korban di lokasi Warsengal yang disebutkan BL. Kurang lebih satu jam melakukan pencarian dilokasi Warsengal, saksi S kemudian mengajak YY dan saksi lainnya untuk hendak melakukan pencarian di sekitar lokasi sumur namun belum sempat sampai di lokasi sumur, saksi S melihat kaki korban (BY) di dalam semak-semak dan langsung berteriak memanggil YY dan saksi lainnya bahwa dia telah menemukan kaki korban (BY).
“Mendengar teriakan saksi (S), YY dan dua orang saksi lainnya langsung berlari menuju lokasi dan melihat mayat korban (BY) sudah terbaring kaku di dalam semak belukar,” ujarnya.
Menurut Samponu, setelah melihat kondisi jasad BY, saksi (S) melarang YY dan dua saksi lainnya untuk menyentuh mayat korban dan secepatnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Kemudian, YY langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Tanimbar Utara, sementara para saksi lainnya menunggu dilokasi sambil menjaga jasad korban.
“Mendapatkan laporan dari pelapor (YY), kami langsung merespon cepat dengan melakukan tindakan kepolisian, turun langsung ke TKP, mengamankan mayat korban (BY) beserta barang bukti untuk kemudian di bawa ke RS dr. Anaktototy Larat untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER) guna mengetahui kondisi dan penyebab kematian korban disertai dengan pengambilan keterangan dari para saksi oleh petugas,” bebernya.
Menurut Samponu, dengan mengantongi hasil visum dari pihak medis RS. dr. Anaktoty Larat, pihaknya mengundang keluarga korban dan pihak medis RS. dr. Anaktototy untuk memberikan penjelasan resmi kepada pihak keluarga korban terkait kondisi dan penyebab kematian korban.
“Hasil visum medis menyatakan korban ditemukan dalam kondisi sudah mulai membusuk karena diperkirakan sudah meninggal selama kurang lebih 48 jam hingga kulit korban sudah mulai terkelupas. Terhadap tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benturan benda keras namun hanya beberapa luka lecet akibat terkena ranting kayu dan akibat korban tertidur di atas batu kerikil,”katanya.
Samponu yang merupakan mantan Kapolsek Wertamrian menyebutkan, setelah menerima penjelasan dari pihak medis, keluarga korban bersedia menerima dengan ikhlas kematian BY dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan proses hukum atas kematian BY serta menerima jenazah korban dari kepolisian dan pihak medis untuk dimakamkan.
Dari tubuh BY, aparat mengamankan beberapa barang bukti yang merupakan barang milik korban diantaranya sepasang sendal, sebuah HP merk Nokia, sebuah topi warna hitam, sebungkus rokok Surya, uang tunai sebesar Rp. 1.085.000, pakaian korban dan sebuah ikat pinggang.
Kapolsek Samponu menambahkan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, korban BY sudah kurang kebih sebulan mengkonsumsi obat Paramex sebanyak satu trip per hari akibat sakit kepala yang diderita.


