Hakim PN Tual Putuskan BNN Kota Tual Bebaskan Syafei

(foto: dullah)

Tual, MalukuPost.com –  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, dalam pembacaan putusan praperadilan Nomor: 3/Pid. Pra/2022/PN Tual memerintahkan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera membebaskan Rahmad Syafei Thaha di PN Tual, selasa ( 12/7/2022 ).

Putuan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, yang dibantu oleh Panitera Justina Renyaan pada sidang yang digelar terbuka untuk umum dan dihadiri oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon.

Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Rahmad Syafei Thaha adalah tidak sah.

Oleh sebab itu, Hakim PN Tual memerintahkan kepada termohon BNN untuk segera membebaskan Rahmad Syafei Thaha, dan menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Gasandi Renfaan, melalui telepon selulernya kepada media ini di Tual mengatakan, dirinya sangat menghormati keputusan praperadilan ini. Dan putusan ini menunjukkan kepada para pencari keadilan.

“Amar putusan Hakim secara tegas mengatakan, penetapan, penangkapan dan penahanana Rahmad Syafei Thaha tidak sah sesuai hukum,“ katanya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan termohon BNN untuk bebaskan Rahmad Syafei Thaha sesuai amar keputusan tersebut.

Pos terkait