
Ketegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat membuka pelaksanaan sidang isbat nikah pelayanan terpadu yang berlangsung di Pendopo Yarler Tual, Senin (5/12/2022).
Diketahui, Pengadilan Agama Tual bersama Kementerian Agama Kota Tual menginisiasi kerja sama pelaksanaan Isbat Nikah dan Pelayanan Sidang Terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau masih berstatus nikah siri, bersama Pemerintah Kota Tual.
“Kita berharap melalui pelaksanaan pelayanan sidang terpadu ini menjadi solusi untuk secara bertahap, Pemerintah Kota Tual dapat menyelesaikan permasalahan perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan yang masih banyak terjadi,” katanya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan dan pencatatan perkawinan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Tual, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tual dan jajaran khususnya para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam melaksanakan pelayanan terpadu pencatatan pernikahan,” katanya.
Rahayaan menjelaskan, hambatan utama masyarakat untuk memperoleh pengesahan nikah melalui isbat nikah ini, sebagian besar terkendala oleh biaya yang harus dikeluarkan mulai dari biaya pendaftaran dan biaya selama proses sidang sampai terbitnya putusan.
Sehingga pihaknya berharap, melalui kerja sama ini tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa mengajukan isbat nikah untuk memperoleh buku nikah karena alasan tidak ada biaya.
Pemerintah Kota Tual melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Tual dan Kementerian Agama Kota Tual, akan menjadikan pelayanan sidang terpadu ini sebagai agenda tahunan sebagai bukti bahwa Pemkot hadir untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.


