Lantik Ubro Jadi Penjabat Sekda Malra, Ini Penjelasan Bupati Hanubun

(Foto: Diskominfo Malra))

Langgur, MalukuPost.com – Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) adalah hal yang biasa dalam sistem manajemen ASN

Hal tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun usai melantik dan mengambil sumpah Nicodemus Ubra sebaga Penjabat Sekda setempat di Langgur, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, pelantikan tersebut sekaligus sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 214 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nmor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Dalam perpres tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena terjadi kekosongan Sekda.

Bupati Hanubun menegaskan, kekosongan Sekda terjadi karena diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak tanggal berlakunya pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Kepada Penjabat Sekda yang baru dilantik, Bupati Hanubun mengingatkan bahwa masa jabatan yang bersangkutan paling lama tiga bulan dan akan diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tugas utama saudara adalah segera mungkin menyiapkan seleksi terbuka pengisian Sekda definitif. Hal ini perlu saya ingatkan kembali agar sesama rekan ASN tidak gagal paham,” kata Bupati.

Bupati berharap, Ubro dapat menunjukkan kinerja optimal beberapa bulan kedepan bersama dirinya dan penjabat Bupati Malra yang menurut rencana akan melaksanaan tugas mulai 1 November 2023) guna melanjutkan agenda dan program kegiatan pemerintah daerah antara lain APBD Perubahan 2023 termasuk APBD Tahun 2024.

Pos terkait