
Diketahui sebelumnya, beberapa sarana umum yang dipasang oleh sejumlah warga ohoi Taar di wilayah Kota Tual yakni gedung Kantor Walikota, kantor DPRD, kantor Dinas Pendidikan, kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas PUPR Kota Tual, Kantor PDAM dan Pasar Baru UN Kota Tual.
Pantauan media ini, pelepasan sasi adat tersebut dilaksanakan pada Kamis, (7/3/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pelepasan tanda larangan (sasi adat) tersebut dilakukan setelah Pj Walikota Tual yang didampingi Pj Sekretaris Daerah setempat, Rini Atbar, S.H., MH., bersama sejumlah OPD dalam lingkup Pemerintah Kota Tual, melakukan kunjungan kekeluargaan ke Ohoi (Desa) Taar.
Dalam kunjungan kekeluargaan itu, Pj. Walikota Tual dan rombongan bertemu sejumlah tokoh ohoi Taar antara lain, kepala ohoi (desa) taar, tokoh, agama, tokoh adat, serta sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Akhirnya, pada jam 11 siang dilaksanakan upacara prosesi adat pelepasan atau pencabutan tanda larangan (sasi/hawear) diseluruh lokasi tersebut, yang dipimpin langsung oleh Imanuel Renyaan sebagai tuan tanah, (tanah Sather) pada petuanan ohoi Taar.


