
Tual, MalukuPost.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menemukan berbagai masalah di lapangan saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih dari tanggal 24 Juni Hinga 24 Juli 2024
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pengawasan Partisipasi masyarakat dan Hubungan antar lembaga (HP2H) , M. Taher Jamco di Tual, Senin (29/7/2024).
Jamco mengungkapkan, pihaknya langsung meminta dilakukan saran perbaikan secara tertulis agar ditindak lanjuti dengan cepat.
Diketahuii, sebelum tahapan berjalan, Bawaslu dan Panwascam telah menyampaikan himbauan kepada KPU Kota Tual dalam rangka proses awal Pantarlih itu berjalan.
Kegiatan pencoklitan yang dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota Tual dan Wakil Wali Kota Tual.
Jamco mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan tahapan berperdoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan, Bawaslu hingga ke jajaran PKD melakukan koordinasi dengan seluruh pantarlih, pemerintah Kelurahan/Desa terkait data, warga yang meninggal setelah penetapan DPT Pemilu 2024, wrang yang menikah namun belum 17 tahun setelah penetapan DPT, wrang yang pindah domisili (masuk/keluar) setelah penetapan DPT Dan wrang yang sudah melakukan perekaman e-KTP setelah penetapan DPT.


