Langgur, MalukuPost.com – Sebanyak 40 pelaku industri kecil dalam sentra pengembangan industry yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Maluku Tenggara (Malra) mengikuti sosialisasi dan fasilitasi tingkat komponen dalam negeri.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Suita,Senin (22/7/2024), dibuka oleh Pj. Sekda setempat, Nicodemu Ubro.
Ubro menjelaskan, Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah menjadi bagian penting dari Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Hal ini merupakan wujud peran serta pemerintah untuk meningkatkan kemandirian sektor industri dalam negeri.
Upaya tersebut juga dalam rangka mendorong peningkatan produk industri kecil, sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui E-Katalog Lokal yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal
Ubro mengungkapkan, saat ini di Malra, pelaku usaha industri yang telah tayang pada e-katalog lokal ada dua usaha makan minum dengan tujuh produk pada etalase makanan dan minuman dan satu usaha penyedia ATK dengan 38 produk lokal Malra.
“Ini menunjukan kabupaten Malra masih membutuhkan partisipasi pelaku usaha industri kecil untuk terlibat pada peningkatan jumlah produk terdaftar pada E-katalog,” ujarnya.
Penerbitan Sertifikat TKDN-IK bagi Industri Kecil sudah semakin mudah dan tanpa biaya. Kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan perhitungan nilai TKDN.