Jakarta, MalukuPost.com – Pasca dibentuk, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual menyerahkan Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc dalam rangka Pemilihan Serentak tahun 2024.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tual Moh. Sofyan S. Rahayaan di Kantor Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Saat penyerahan dokumen tersebut, Rahayaan didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, dan Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay.
Informasi yang dihimpun media ini, laporan yang diserahkan kepada Bawaslu RI itu merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) wajib untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan di setiap tahapan.
Diketahui, dokumen dalam bentuk laporan akhir hasil pengawasan terkait rekrutmen badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu, diserahkan pasca Bawaslu Koyta Tual melakukan pencegahan, pengawasan dan merangkumnya.


