Ambon, MalukuPost.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelamatan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Acara berlangsung, Senin (28/10/2024) di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota, disaksikan oleh Pj. Sekretaris Kota Robby Sapulette dan jajaran pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Kaya menyatakan pentingnya kontribusi Kejari Ambon untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah yang menjadi kendala pembangunan.
“Kami ingin menata dan menyelesaikan masalah aset, baik yang belum terselesaikan saat ini maupun di masa depan. Komitmen utama kami adalah memperbaiki administrasi pengelolaan aset secara menyeluruh,” ujarnya.
Kaya menambahkan, Pemkot telah melakukan langkah konkret melalui penerapan Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di bawah perda ini, Pemkot telah membentuk beberapa tim khusus, seperti Tim Ganti Rugi Lahan, Tim Percepatan Sertifikasi Tanah, Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah, dan Tim Penertiban Barang Milik Daerah, untuk mengelola aset dengan lebih efektif.
“Kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan dan Kejaksaan, sangat membantu mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Ambon, Adhryansah, menyoroti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat status disclaimer pada pengelolaan keuangan Pemkot Ambon, salah satunya akibat persoalan aset.
“Masalah ini membutuhkan solusi bersama agar status disclaimer dapat diakhiri. Dengan PKS ini, kami siap membantu Pemkot, mulai dari tata kelola administrasi hingga aspek teknis dan yuridis, demi penyelamatan dan pemanfaatan aset,” ujar Adhryansah.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemkot kepada pihak Kejari, seraya menegaskan pentingnya sinergi antara Forkopimda untuk mendukung pembangunan kota yang lebih baik.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki pengelolaan aset, sekaligus menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan Kota Ambon.


