Pemkot Ambon Targetkan 26 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di 2025

Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 26 miliar pada tahun anggaran 2025. Target ini muncul seiring dengan pelimpahan kewenangan penarikan dua jenis pajak tersebut dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, mengatakan bahwa dari total target tersebut, penerimaan PKB ditetapkan sebesar Rp. 21 miliar, sementara BBNKB sebesar Rp. 5 miliar.

“Sebelumnya penarikan PKB dan BBNKB dilakukan oleh Pemprov Maluku, dan kabupaten/kota hanya menerima bagi hasil. Namun sejak 2025, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kewenangan ditarik ke daerah,” ujar Roy di Ambon, Rabu, (12/2/25)

Roy menjelaskan, dengan diberlakukannya UU HKPD, tarif pajak untuk kendaraan bermotor mengalami penurunan. Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama kini ditetapkan maksimal 1,2 persen, dari sebelumnya 2 persen. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif maksimal diturunkan menjadi 6 persen dari sebelumnya 10 persen.

Sementara itu, tarif BBNKB kini berada di angka 12 persen, lebih rendah dibandingkan ketentuan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sebelumnya mencapai 20 persen.

Sebagai kompensasi atas penurunan tarif ini, pemerintah daerah diberi kewenangan mengenakan opsen atau pungutan tambahan sebesar maksimal 66 persen dari pokok pajak yang terutang. Pengaturan opsen tersebut diatur dalam Pasal 83 UU HKPD, dengan ketentuan bahwa kabupaten/kota berhak mengenakan opsen baik atas PKB maupun BBNKB.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, BPPRD Ambon bersama Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, BPPRD Provinsi Maluku, serta Jasa Raharja akan menggelar kegiatan penertiban PKB.

“Penertiban akan dilakukan di beberapa titik strategis pada 17 Februari nanti. Tujuannya untuk mendorong kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Roy.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kemandirian fiskal daerah, sekaligus implementasi kebijakan desentralisasi fiskal yang tertuang dalam UU HKPD.

Pos terkait