Langgur, MalukuPost.com -Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam menegaskan bahwa rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 merupakan sarana strategis untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara, Rabu (16/4/2025), Rahantoknam menjelaskan bahwa rekomendasi LKPJ memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 71 Ayat (3), dan bersumber dari hasil pengawasan serta reses anggota dewan.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Malra menyiapkan tiga langkah strategis:
- Rapat Internal Perangkat Daerah
Segera dijadwalkan pembahasan internal oleh Sekda bersama seluruh OPD guna menelaah setiap poin rekomendasi, menyusun klarifikasi, serta rencana tindak lanjut perbaikan. - Penguatan Kebijakan Daerah
Rekomendasi yang bersifat kebijakan akan menjadi dasar penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2025 dan RKPD Tahun 2026. - Pelaporan Rutin dan Evaluasi
Setiap OPD diwajibkan melaporkan secara berkala progres tindak lanjut kepada pimpinan daerah.
Wabup menyoroti lemahnya pengawasan sebagai penyebab berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program 2024. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD dan masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan agar setiap kegiatan benar-benar menghasilkan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Pastikan semua program memiliki output yang jelas dan optimal bagi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah aktif mengawasi serta merespons cepat laporan masyarakat, sekaligus berharap dukungan terus diberikan untuk penguatan pengawasan terhadap kinerja OPD.


