Pemkot Tual Gelar Sosialisasi Kerjasama Daerah Sesuai Permendagri 22/2020

Tual, MalukuPost.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Tual, Ridwan Husaid Renwarin, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 di Aula Pendopo Yarler, Rabu (13/8/2025).

Permendagri tersebut mengatur tentang kerjasama daerah dengan daerah lain serta dengan pihak ketiga.

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Tual, pemangku kepentingan, dan perwakilan pihak ketiga yang menjadi mitra kerjasama pemerintah daerah.

Dua narasumber hadir dalam kegiatan ini, yaitu Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Maluku, Dominggus Nicodemus Kaya, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tual, Usman Borut, MM.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Tual berharap seluruh perangkat daerah dan mitra kerja dapat memahami secara menyeluruh prinsip, tata cara, serta manfaat kerjasama daerah, sehingga setiap program dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait