Bupati Malra: Perubahan APBD 2025 Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan

Langgur, 30 Oktober 2025 – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Selasa (30/10/2025).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian sambutan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang baik sehingga seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

“Persetujuan ini adalah amanat peraturan perundang-undangan dan wajib dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Syukur karena proses Perubahan APBD Tahun 2025 dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Thaher.

Bupati menegaskan, keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, alokasi belanja diarahkan secara selektif pada program prioritas yang benar-benar mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Adapun beberapa isu aktual yang menjadi prioritas antara lain: Peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, Pemberdayaan masyarakat di sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata, Penyediaan air minum bagi masyarakat, dan Peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, Perubahan APBD juga mengakomodasi program prioritas nasional, di antaranya pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), fasilitasi Sekolah Rakyat, serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih beserta pelatihan pengelolaannya.

Bupati Thaher juga menekankan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk perbaikan sistem database pajak, serta penagihan piutang pajak dan retribusi.

Penetapan target PAD akan lebih realistis dengan memperhitungkan potensi riil daerah.

Sementara untuk pembiayaan daerah, Pemerintah Kabupaten Malra tetap konsisten dengan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku-Maluku Utara.

Dari penyertaan modal ini, daerah memperoleh dividen yang cukup signifikan: Rp6,4 miliar pada 2023, Rp5,3 miliar pada 2024, dan Rp6,7 miliar pada 2025.

Terkait pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan dari PT BBA, Bupati menegaskan bahwa penagihan dilakukan sesuai peraturan, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Semoga apa yang kita sepakati bersama benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara,” tutup Thaher.

Pos terkait